Istri Nurhadi Kembali Mangkir

Emir Chairullah
24/2/2020 20:54
Istri Nurhadi Kembali Mangkir
Tin Zuraida, istri Nurhadi(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam kapasitas sebagai saksi.

Namun demikian, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, istri buronan KPK tersebut ternyata kembali tidak datang dalam pemanggilan kedua tersebut. “Ya saksi tidak hadir terutama untuk saksi untuk Pak NH dan kawan-kawan ya,” katanya di Jakarta, Senin.

Ali Fikri menyebutkan, penyidik tetap akan memanggil Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan RB untuk ketiga kali. “Otomatis yang berikutnya nanti penyidik akan melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan di hukum acara. Kami tetap berharap agar saksi ini tetap kooperatif,” ujarnya.

 

Baca juga: Kredibilitas KPK versus Nurhadi

 

Sebagaimana diketahui, saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Nurhadi pada April 2016, Tin diketahui sempat akan membuang uang ke toilet. Saat itu tim penyidik menemukan uang sekitar Rp1,7 miliar dalam beberapa mata uang asing.

Tin juga membakar, membasahi, dan membuang dokumen yang diperlukan KPK.

Di samping Tin Zuraida, KPK memanggil anak Nurhadi bernama Rizqi Aulia Rahmi, Istri Hiendra, Lusi Indriati dan dua karyawan swasta atas nama Andi Darma dan Ferdy Ardian. Rizqi dan Lusi dipanggil sebagai saksi untuk Hiendra, sedangkan Andi dan Ferdy jadi saksi untuk Nurhadi. Sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46 miliar. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya