Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT dipersilakan turut mengawal jalannya pembahasan berbagai peraturan perundangan dalam skema omnibus law di parlemen. Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah tidak akan menutup diri dari berbagai kritik dan masukan demi terciptanya peraturan perundangan yang baik bagi seluruh pihak.
Presiden mengingatkan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang akan segera dibahas di DPR belum disahkan. RUU yang masuk gerbong omnibus law itu masih sangat terbuka untuk diperbaiki dan pembahasannya bisa saja memakan waktu lebih dari target 100 hari.
"Sekali lagi, ini belum undang-undang, loh, ya. Ini baru rancangan undang-undang. Asosiasi, serikat, masyarakat bisa memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR. Mungkin masih tiga bulan, empat bulan, lima bulan baru selesai. Kita ingin terbuka untuk menerima masukan-masukan, mendengar keinginan masyarakat. Pemerintah membuka seluas-luasnya masukan," papar Presiden Jokowi di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, kemarin.
Di kesempatan berbeda, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengusulkan diskusi terbuka untuk menjaring masukan penyusunan omnibus law, salah satunya RUU Cipta Kerja. Menurut Surya, pemerintah tidak boleh menutup diri dari kekritisan masyarakat. Ide-ide kreatif harus selalu dibiarkan mengalir terbuka.
"Undanglah representasi, serikat pekerja lah, pun mahasiswa, misalnya, atau intelektual kita, perguruan tinggi kita, pakar kita. Kita perlu tafsirkan, yang dimaksudkan NasDem mendorong dia. Jangan kita terjebak pemikiran monolitik statis karena ini berbahaya sekali," papar Surya.
Surya juga mengajak masyarakat untuk mengedepankan pemikiran yang positif ketimbang kecurigaan jika ingin negara ini maju.
"Sebaik apa pun niat baik, upayanya baik, kalau kita mengedepankan kecurigaan, tidak akan berbuah baik," tandasnya.
Perbaiki bersama
Penolakan terhadap RUU Cipta Kerja muncul dari sejumlah elemen masyarakat. Mereka meminta RUU itu ditarik kembali.
Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menilai tidak perlu ada penarikan. Perbaikan bisa dilakukan melalui pembahasan di DPR.
"Mari kita bahas bersama lalu kita masukkan pendapat dari publik. Kita buat forum diskusi klaster, baik yang namanya upah, setifikasi halal, dan apa pun namanya, mari kita bahas bersama agar clear dan menjadi undang-undang dan tidak menjadi kontroversi lagi," ujar Sufmi Dasco.
Kritik terhadap RUU Cipta Kerja datang dari berbagai kalangan, dari serikat pekerja hingga aktivis lingkungan.
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyarankan pemerintah juga mengajak pemerintah daerah berdiskusi karena RUU Cipta Kerja menghapus sejumlah kewenangan daerah.
"Jangan lupa bahwa hampir semua kebijakan Republik ini, pelaksanaannya di daerah. Kalau kemudian daerah tidak terlibat dalam prosesnya, atau terlibat hanya hiasan, ya nanti problemnya di lapangan, di pelaksanaan," tutur Direktur Eksekutif KPPOD Robert Na Endi Jaweng, seusai diskusi bertajuk Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Perspektif Otonomi Daerah, di Jakarta, kemarin.

MI/ADAM DWI
Para peneliti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah ( KPPOD) dari kiri Herman Suparman, Henny Prasetyowaty, dan Pradiph Pandusuwanto, memberikan pemaparan saat diskusi di Jakarta, Kamis(20/2/2020).
Saat ini RUU Cipta Kerja masih diproses di Sekretariat DPR. Pihak DPR memperkirakan pembahasan RUU tersebut baru akan mulai dilakukan pada masa sidang selanjutnya, yakni pada akhir Maret 2020. (Ant/Pro/Zuq/Aiw/Hld/P-2)
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Reformasi desentralisasi di Indonesia dari model simetris ke asimetris, menyesuaikan kewenangan dan formula fiskal dengan kapasitas masing-masing daerah agar lebih efektif dan adil.
Daerah Otonom Baru (DOB) di Indonesia yang kerap mengutamakan kepentingan elit politik daripada kesejahteraan masyarakat.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
KPPOD menilai 25 tahun otonomi daerah menunjukkan kemajuan penurunan kemiskinan dan peningkatan IPM, namun tren resentralisasi dan ketergantungan fiskal ke pusat menguat.
Pertumbuhan ekonomi jauh lebih akseleratif jika dana itu dikelola melalui skema distribusi fiskal langsung ke daerah.
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved