Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KESERIUSAN partai politik (parpol) untuk melibatkan dan menjaring kader perempuan hingga saat ini dinilai belum serius. Partai masih cenderung menjadikan caleg perempuan sebagai upaya memenuhi syarat keterwakilan 30% perempuan oleh setiap partai.
"Parpol mencalonkan perempuan tidak dibarengi dengan kesiapan calon. Akibatnya, asal-asalan dan tidak punya grand desain. Perempuan yang duduk di parlemen ini bukan nantinya jadi backfire atau menghambat perjuangan suara 30% perempuan di parlemen," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lena Maryana Mukti, dalam diskusi Kaukus Perempuan Parlemen RI, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/2).
Baca juga: Jokowi Larang Pemda Simpan Uang Berlebihan di Bank
Lena mangatakan, partai khususnya di daerah hanya merekrut caleg perempuan untuk memenuhi syarat maju di pemilu. Mereka belum serius memeperjuangkan agar partai memiliki kader perempuan yang mumpuni.
"Banyak caleg perempuan juga yang kapok jadi caleg karena merasa hanya dipakai untuk menggugurkan angka 30% padahal biaya politiknya saat ini lebih tinggi," ujar Lena.
Peneliti Perludem, Heroik Pratama, mengatakan bahwa caleg perempuan hingga saat ini masih belum bisa maksimal meraih suara. Salah satunya karena keterbatasan sumber dana kampanye dan pengetahuan tentang pemilu. "Tidak mudah bagi perempuan untuk mencoba masuk ke ranah politik yang cenderung maskulin. Apalagi dengan pendanaan yang minim," ujat Heroik.
Ia mengatakan untuk memaksimalkan kehadiran perempuan yang berkualitas di parpol dan perlemen, harus ada keseriusan dalam bentuk dukungan dan pendampingan.
"Harus dibuat aturan agar dialokasikan 30% dari perolehan dana negara pada parpol untuk aktivistas pemberdayaan perempuan di parpol," ujar Heroik.
Untuk memaksimalkan hal itu, perlu juga dibuat aturan pemberian sanksi bagi parpol yang menolak menalokasikan dana parpol untuk pemberdayaan kader perempuan. Dengan begitu, kehadiran caleg perempuan tidak hanya sebatas untuk memenuhi syarat keterwakilan 30%.
Baca juga: Omnibus Law Harus Melalu Mekanisme Badan Legislasi DPR RI
Sementara itu, Anggota Parlemen Inggris tahun 2010-2019, Sarah Newton, mengatakan bahwa untuk bisa meningkatkan kesejahteraan perempuan di suatu negara, harus dimulai salah satunya dari pemberdayaan perempuan di parpol.
"Karena nantinya peran mereka di parlemen sangat besar. Mereka akan bisa berimbas pada berbagai kebijakan terkait perempuan," ujar Sarah. (OL-6)
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
DARIUS Sinathrya dan Marsha Timothy akan beradu peran dalam film drama terbaru berjudul Lyora: Penantian Buah Hati.
Selain dukungan dalam bentuk kebijakan, efektivitas sistem perlindungan perempuan dan anak sangat membutuhkan political will dari para pemangku kepentingan.
ZETRIX Miss Universe Indonesia 2025 memasuki fase penting dalam perjalanannya yaitu di tahap audisi.
Pengadilan Pidana Internasional (ICC) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua tokoh senior Taliban.
Meskipun keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 telah mencapai sekitar 21%, pimpinan AKD DPR masih didominasi oleh laki-laki.
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved