Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Keberadaan Perempuan di DPR Dinilai Hanya untuk Penuhi Syarat

Putri Rosmalia Octaviyani
20/2/2020 14:44
Keberadaan Perempuan di DPR Dinilai Hanya untuk Penuhi Syarat
Ilustrasi(MI/Susanto)

KESERIUSAN partai politik (parpol) untuk melibatkan dan menjaring kader perempuan hingga saat ini dinilai belum serius. Partai masih cenderung menjadikan caleg perempuan sebagai upaya memenuhi syarat keterwakilan 30% perempuan oleh setiap partai.

"Parpol mencalonkan perempuan tidak dibarengi dengan kesiapan calon. Akibatnya, asal-asalan dan tidak punya grand desain. Perempuan yang duduk di parlemen ini bukan nantinya jadi backfire atau menghambat perjuangan suara 30% perempuan di parlemen," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lena Maryana Mukti, dalam diskusi Kaukus Perempuan Parlemen RI, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/2).

Baca juga: Jokowi Larang Pemda Simpan Uang Berlebihan di Bank

Lena mangatakan, partai khususnya di daerah hanya merekrut caleg perempuan untuk memenuhi syarat maju di pemilu. Mereka belum serius memeperjuangkan agar partai memiliki kader perempuan yang mumpuni.

"Banyak caleg perempuan juga yang kapok jadi caleg karena merasa hanya dipakai untuk menggugurkan angka 30% padahal biaya politiknya saat ini lebih tinggi," ujar Lena.

Peneliti Perludem, Heroik Pratama, mengatakan bahwa caleg perempuan hingga saat ini masih belum bisa maksimal meraih suara. Salah satunya karena keterbatasan sumber dana kampanye dan pengetahuan tentang pemilu. "Tidak mudah bagi perempuan untuk mencoba masuk ke ranah politik yang cenderung maskulin. Apalagi dengan pendanaan yang minim," ujat Heroik.

Ia mengatakan untuk memaksimalkan kehadiran perempuan yang berkualitas di parpol dan perlemen, harus ada keseriusan dalam bentuk dukungan dan pendampingan.

"Harus dibuat aturan agar dialokasikan 30% dari perolehan dana negara pada parpol untuk aktivistas pemberdayaan perempuan di parpol," ujar Heroik.

Untuk memaksimalkan hal itu, perlu juga dibuat aturan pemberian sanksi bagi parpol yang menolak menalokasikan dana parpol untuk pemberdayaan kader perempuan. Dengan begitu, kehadiran caleg perempuan tidak hanya sebatas untuk memenuhi syarat keterwakilan 30%.

Baca juga: Omnibus Law Harus Melalu Mekanisme Badan Legislasi DPR RI

Sementara itu, Anggota Parlemen Inggris tahun 2010-2019, Sarah Newton, mengatakan bahwa untuk bisa meningkatkan kesejahteraan perempuan di suatu negara, harus dimulai salah satunya dari pemberdayaan perempuan di parpol.

"Karena nantinya peran mereka di parlemen sangat besar. Mereka akan bisa berimbas pada berbagai kebijakan terkait perempuan," ujar Sarah. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik