Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo menegaskan tidak mungkin ada peraturan pemerintah yang bisa mengubah ketentuan di dalam undang-undang.
Penegasan tersebut disampaikan presiden saat merespons kesalahan pengetikan dalam Pasal 170 Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Di pasal itu disebutkan peraturan pemerintah (PP) bisa mengubah ketentuan dalam undang-undang.
"Ya tidak mungkin," ujar Jokowi di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (20/2).
Baca juga: Jokowi Larang Pemda Simpan Uang Berlebihan di Bank
Ia pun mempersilakan masyarakat untuk turut mengawal jalannya pembahasan RUU Omnibus Law di parlemen.
Pemerintah tidak akan menutup diri dari berbagai kritik dan masukan demi terciptanya peraturan perundangan yang baik bagi seluruh pihak.
"Sekali lagi, ini belum undang-undang loh ya. Ini baru rancangan undang-undang. Asosiasi, serikat, masyarakat bisa memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR. Mungkin masih tiga bulan, empat bulan, lima bulan baru selesai. Kita ingin terbuka untuk menerima masukan-masukan, mendengar keinginan masyarakat. Pemerintah membuka seluas-luasnya masukan," tuturnya. (OL-1)
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved