Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
PRESIDEN Joko Widodo menegaskan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk tidak mengendapkan dana terlalu besar di perbankan.
Uang yang ditransfer pemerintah pusat dalam bentuk dana alokasi umum dan dana alokasi khusus harus segera digunakan untuk berbagai kegiatan serta pembangunan di wilayah masing-masing.
"Perlu saya ingatkan, karena di sini hadir gubernur, bupati, wali kota, pada November dan Oktober 2019 lalu, uang yang berada di bank-bank daerah masih pada angka Rp220 triliun. Gede banget angka ini sehingga tidak mempengaruhi ekonomi daerah," ujar Jokowi dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2020 di Jakarta, Kamis (20/2).
Baca juga: PDIP Segera Umumkan Nasib Pencalonan Gibran dan Bobby
Semestinya, pemerintah daerah memanfaatkan dana tersebut dengan menyalurkan kepada masyarakat melalui program-program produktif.
Dengan begitu, dana akan berputar dan menciptakan kegiatan perekonomian yang bisa membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Ini yang gubernur, bupati, wali kota harus sadar. Jangan sampai dinas keuangan menyimpan uang di bank sebanyak ini. Jangan sampai terulang di 2020," tegas presiden. (OL-1)
Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan juga sejatinya disebut tak sekadar memotong, melainkan mengalihkan dana untuk mendukung program prioritas.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Pemda juga diminta untuk meningkatkan realisasi belanja daerah sebagai stimulus bagi pertumbuhan sektor swasta.
Seminar ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk menyederhanakan regulasi dengan menghapuskan pertimbangan teknis (pertek).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved