Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang juga menjabat Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar kepolisian sektor (polsek) dilepaskan dari tugas penyelidikan dan penyidikan atas kasus-kasus pidana.
Selama ini, lanjut Mahfud, polsek menerapkan sistem target dalam menangani perkara. Kinerja mereka dianggap tidak baik jika tidak menemukan kasus pidana.
"Akhirnya, kasus-kasus ringan, seperti orang mencuri semangka saja diusut, dihukum dengan KUHP. Jangan seperti itu. Jangan apa-apa KUHP," tutur Mahfud di Istana Presiden, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, polsek hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai penjaga keamanan dan pengayom masyarakat. Adapun penanganan kasus-kasus pidana bisa diserahkan seluruhnya kepada kepolisian resor kota/kabupaten.
Mahfud juga menekankan, dalam melaksanakan penegakan hukum, kepolisian harus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, yakni aparat harus menitikberatkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korban.
"Yang kecil harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan. Polsek tidak perlu cari-cari perkara. Meski begitu, ini masih usulan, akan dibahas lebih lanjut," jelasnya.
Secara terpisah, komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut usulan Mahfud MD itu merupakan kapasitas Menko Polhukam sebagai Ketua Kompolnas.
"Kompolnas mempunyai tugas yang salah satunya ialah membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri," kata Poengky kepada Media Indonesia melalui pesan singkat, kemarin.
Dalam menjalankan tugasnya, lanjut Poengky, polsek diharapkan lebih mengedepankan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) dengan melaksanakan pelayanan, pengayoman, dan perlindungan kepada masyarakat. Untuk urusan penyelidikan dan penyidikan ditangani polres.
"Hal ini agar dapat mewujudkan polsek yang lebih dekat dengan masyarakat dan sebagai ujung tombak bagi pencegahan kejahatan," jelas Poengky.
Disambut baik
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengamini dan mengapresiasi usulan Kompolnas.
"Saya kira usulan bagus. Idealnya polsek mengedepankan pelayanan yang bersifat pembinaan harkamtibmas. Polsek saat ini memiliki Babinkamtibmas yang cukup. Untuk urusan penegakan hukum (ditangani) polres dan polda," ujar Edi.
Edi mengatakan negara lain seperti Jepang, tepatnya di Koba, juga telah menerapkannya. Dengan hal itu, polsek diharapkan dapat berfokus pada konflik sosial di tingkat bawah sehingga gesekan-gesekan kecil di masyarakat dapat diredam dan tidak bertambah besar.
Di lain pihak, Kabagpenum Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan usulan Mahfud perlu dikaji lebih dalam.
"Itu mungkin wacana yang perlu untuk didiskusikan," ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, kehadiran polisi di tingkat polsek untuk melakukan penyidikan diperlukan mengingat wilayah Indonesia yang luas. Tugas polisi di tiap-tiap tingkatan juga sudah diatur dalam Undang-Undang Kepolisian. (Tri/Wan/P-5)
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved