Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

KPK Diminta Periksa Dugaan Korupsi Bupati Maluku Barat Daya

Selamat Saragih
19/2/2020 20:33
KPK Diminta Periksa Dugaan Korupsi Bupati Maluku Barat Daya
Gedung Merah Putih KPK(Dok.Istimewa)

FRONT Mahasiswa Hukum Indonesia (FMHI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya, (MBD) Benyamin Thomas Noach.

Permintaan itu disampaikan FMHI ketika berorasi di depan Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta. M Alif selaku kordinator aksi mengatakan bahwa Benyamin diduga terlibat kasus korupsi Anggaran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

"Mendesak KPK segera tangkap beberapa oknum yang terlibat di dalam kasus pencucian anggaran SP2D Kab. Maluku Barat Daya yang merugikan negara miliaran rupiah," sebut M. Alif,  di Jakarta, Rabu (19/2).

Selain itu Alif juga meminta Kejaksaan Agung RI segera membentuk tim penyidik dan mengambil alih kasusnya dari tangan Kejaksaan Tinggi Maluku yang dinilai lamban menangani kasus tersebut.

"Meminta Kejagung ambil alih kasus tersebut bahkan juga Mabes Polri. Karena negeri akan hancur dengan ulah oknum-oknum yang ingin memperkaya diri sendiri bukan memikirkan kesejahteraan masyarakat," sebutnya.

Benyamin Thomas Noach sebelumnya menjabat Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) periode 2016-2021. Dia menggantikan Bupati Barnabas Orno yang terpilih sebagai Wagub Maluku periode 2019-2024.

Dari keterangan Alif, dugaan korupsi yang dilakukan Benyamin bermula ketika Pemda MBD mendapat hibah kapal ferry KMP Marsela seharga Rp35,30 miliar dari Pemerintah Provinsi Maluku pada tahun 2010.

Untuk mengoperasikan KMP Marsela, Pemda MBD membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Kalwedo. Benjamin Noach ditunjuk menjadi Direktur Utama oleh Bupati Barnabas Orno.

Kemudian lewat APBD tahun 2012, Pemda MBD mengalokasikan anggaran untuk operasi PT Kalwedo. Bantuan itu masuk dalam dana abadi dengan total anggaran mencapai Rp10 miliar yang dialokasikan Kementerian Perhubungan didasarkan pada Permenhub Nomor PM 51 tahun 2012.

"Semua data dugaan korupsi lengkap kami sampaikan ke KPK, harapan kami bisas segera ditindaklanjuti," tandasnya. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya