Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) menguji materi pasal 107 ayat 2 dan pasal 293 ayat 2 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi.
Pengujian materi itu dilakukan guna mendapatkan kepastian hukum terkait pasal yang mengharuskan pengendara motor menyalakan lampu di siang hari.
Menurut Eliadi selaku penggugat yang hadir dalam acara Hot Room yang ditayangkan Metro TV dan dipandu oleh advokat kondang Hotman Paris Hutapea, enyebut gugatan diajukan agar mendapat kepastian hukum mengenai pasal tersebut.
Sebab, ia menuturkan pada saat ditilang, lampu motornya bukan sengaja dimatikan tetapi karena kerusakan mesin di tengah perjalanan. Sementara itu, ia ditilang di pagi hari pukul 09.00. Ia pun menyebut pasal 109 ayat 2 pada frasa 'siang hari' ambigu karena pukul 09.00 masih dianggap pagi.
"Jadi frasa ini ambigu. Untuk itu pada petitum kami ada dua yakni pertama pasal itu dicabut seluruhnya atau yang kedua frasa siang hari diganti dengan sepanjang hari," tegasnya.
Eliadi juga menyebut ada tebang pilih dalam implementasi penegakkan hukum. Sebab, diketahui saat Presiden Joko Widodo beberapa kali menunggangi motor kesayangannya di luar kota tidak pernah menyalakan lampu.
Sementara itu, Dirkamsel Korlantas Polri Chryshnanda Dwilaksana atau Chrys menyebut penegakkan hukum adalah untuk membangun peradaban. Polisi menegakkan aturan adalah untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Ia juga menegaskan membuat hukum pastinya sudah meneliti dan menyurvei.
Menurutnya menyalakan lampu menurut pasal 107 ayat 2 pada frasa siang hari dimaksudkan dari jam 6 pagi sejak matahari terbit sampai matahari terbenam.
Dipatuhinya produk hukum menurutnya juga harus dilakukan agar ketika ada orang berkendaraan harus memiliki rasa empati dan memikirkan kendaraan lain.
Sementara untuk dibiarkannya presiden tidak menyalakan lampu saat berkendara disebabkan diskresi.
"Kita harus melihat kondisi dan bukan hanya mencari benar dan salah. Presiden saat itu sudah dalam pengawalan dan dijamin keselamatan baik dirinya dan pengendara lain," kata Crysh.
Dalam kesempatan yang sama, ahli hukum yang juga penyusun UU 22/2009 tentang LLAJ, Nur Hasan Ismail juga sependapat dengan Chrysh perihal waktu menyalakan lampu di siang hari. Ia juga menegaskan dalam UU tersebut golongan orang tertentu diperbolehkan untuk mendapat diskresi.
"Jadi memang dalam aturan itu ada golongan yang boleh," ujarnya.
Sementara penggemar sepeda motor Fina Philipe berujar menyalakan lampu di siang hari sebetulnya meningkatkan kewaspadaan saat menaiki sepeda motor karena terlihat di spion bahwa ada kendaraan di belakang.
"Saya setuju peraturan itu sudah baik," tandasnya.
Di sisi lain, penggugat lainnya Ruben Saputra menambahkan ada baiknya pemerintah membunyikan lebih masif mengenai pembinaan dibandingkan penilangan. Karena hal itu otomatis akan menumbuhkan kesadaran dalam berlalu lintas.
"Kita selama ini dijejali pasal-pasal sehingga kita mematuhi aturan bukan karena paham supaya tidak ada kecelakaan melainkan karena takut ditilang," tandasnya.
Hotman Paris pun menutup diskusi itu dengan merekomendasikan adanya peraturan turunan atau peraturan teknis mengenai UU itu agar bisa lebih dipahami oleh masyarakat. (OL-8)
Titik genangan terdalam berada di sekitar Halte Jembatan Gantung dengan ketinggian air mencapai 30 centimeter (cm).
Langkah ini diambil guna menjamin keselamatan pengguna jalan serta mengurai kepadatan di ruas Jalan Nasional Daendels, Kabupaten Gresik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pengaturan lalu lintas khusus di kawasan Sudirman-MH Thamrin pada perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026
Melalui sistem berbasis teknologi, Polri ingin mengedepankan aspek edukasi dan kepatuhan sukarela.
Total volume lalin yang kembali ke wilayah Jabotabek ini meningkat 15,66% jika dibandingkan lalin normal.
Pengemudi diimbau memastikan kondisi fisik dan kendaraan tetap prima, memanfaatkan rest area untuk beristirahat, serta tidak memaksakan diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved