Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PEGIAT antikorupsi Feri Amsari menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tepat dalam menentukan status daftar pencarian orang (DPO) pada tersangka Nurhadi atas dugaan suap-gratifikasi Rp46 miliar dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, diketahui dua kali mangkir dari panggilan KPK dengan status sebagai tersangka.
"Penentuan DPO terhadap Nurhadi tentu sudah tepat karena mangkir dari panggilan KPK," terang Feri.
Selain Nurhadi, KPK juga memasukkan Riezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto dalam DPO pada kasus yang sama.
Baca juga : Mangkir Lagi, KPK Imbau Nurhadi Kooperatif
Meski demikian, KPK terkesan kesulitan untuk menemukan Nurhadi. Feri menganggap hal itu sebenarnya bukan persoalan besar jika KPK memakai UU yang lama yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk menemukannya sebenarnya tidak ada yang sulit bagi KPK jika dilakukan dengan UU yang lama," tegas pria yang juga menjadi pengajar di Universitas Andalas Sumbar.
Menurutnya, UU KPK yang baru yakni UU 19/2019 yang mengatur tentang penggeledahan dan penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Padahal proses tersebut sangat membantu KPK dalam melakukan tugas pemberantasan korupsi, termasuk menemukan tersangka.
"Saat ini menjadi masalah, jika hendak melakukan geledah dan penyadapan yang dapat membantu mengetahui keberadaan Nurhadi dapat dilakukan KPK," tandasnya.
Feri juga mengungkapkan bahwa UU KPK yang baru mengatur KPK harus bekerja sama dengan lembaga negara lain dalam menemukan tersangka sehingga upaya tersebut berpotensi bocor.
"Sayangnya dengan berlakunya UU yang baru KPK harus bekerjasama dengan lembaga negara lain yang sangat berpotensi bocornya gerak KPK untuk menemukan Nurhadi," imbuh peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Feri juga mengkhawatirkan KPK tidak akan bisa menjalankan fungsinya sebagai lembaga pemberantasan korupsi jika KPK tidak mampu menemukan keberadaan Nurhadi.
"Jadi jika Nurhadi tidak ditemukan, dapat dipastikan memang KPK saat ini sudah tidak berfungsi lagi sebagai lembaga pemberantasan korupsi," pungkasnya. (Zuq/OL-09)
Nurhadi Abdurachman, kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (29/6) dini hari atau selang sehari dari jadwal pembebasannya sesuai putusan pengadilan.
Rumah gedong yang diduga milik Topan berada di perumahan elite di Kecamatan Medan Tuntungan. KPK belum bisa memastikan kabar kepemilikan hunian tersebut.
Menurut Maqdir, tidak ada alasan rasional yang membenarkan upaya penyidik KPK kembali menahan kliennya tersebut.
KPK merespons pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, yang menyatakan siap dipanggil sebagai saksi dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara.
Penangkapan dan penahanan terhadap Nurhadi dilakukan KPK pada Minggu (29/6) dini hari.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved