Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PEGIAT antikorupsi Feri Amsari menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tepat dalam menentukan status daftar pencarian orang (DPO) pada tersangka Nurhadi atas dugaan suap-gratifikasi Rp46 miliar dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, diketahui dua kali mangkir dari panggilan KPK dengan status sebagai tersangka.
"Penentuan DPO terhadap Nurhadi tentu sudah tepat karena mangkir dari panggilan KPK," terang Feri.
Selain Nurhadi, KPK juga memasukkan Riezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto dalam DPO pada kasus yang sama.
Baca juga : Mangkir Lagi, KPK Imbau Nurhadi Kooperatif
Meski demikian, KPK terkesan kesulitan untuk menemukan Nurhadi. Feri menganggap hal itu sebenarnya bukan persoalan besar jika KPK memakai UU yang lama yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk menemukannya sebenarnya tidak ada yang sulit bagi KPK jika dilakukan dengan UU yang lama," tegas pria yang juga menjadi pengajar di Universitas Andalas Sumbar.
Menurutnya, UU KPK yang baru yakni UU 19/2019 yang mengatur tentang penggeledahan dan penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Padahal proses tersebut sangat membantu KPK dalam melakukan tugas pemberantasan korupsi, termasuk menemukan tersangka.
"Saat ini menjadi masalah, jika hendak melakukan geledah dan penyadapan yang dapat membantu mengetahui keberadaan Nurhadi dapat dilakukan KPK," tandasnya.
Feri juga mengungkapkan bahwa UU KPK yang baru mengatur KPK harus bekerja sama dengan lembaga negara lain dalam menemukan tersangka sehingga upaya tersebut berpotensi bocor.
"Sayangnya dengan berlakunya UU yang baru KPK harus bekerjasama dengan lembaga negara lain yang sangat berpotensi bocornya gerak KPK untuk menemukan Nurhadi," imbuh peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Feri juga mengkhawatirkan KPK tidak akan bisa menjalankan fungsinya sebagai lembaga pemberantasan korupsi jika KPK tidak mampu menemukan keberadaan Nurhadi.
"Jadi jika Nurhadi tidak ditemukan, dapat dipastikan memang KPK saat ini sudah tidak berfungsi lagi sebagai lembaga pemberantasan korupsi," pungkasnya. (Zuq/OL-09)
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved