Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Istri Nurhadi Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan

Dhika Kusuma Winata
11/2/2020 20:10
Istri Nurhadi Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan
Isti mantan Sekretaris MA Nurhadi, Tin Zuraida(Antara/Dhemas Reviyanto)

ISTRI mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya, Tin akan diperiksa dalam penyidikan kasus pengurusan perkara di MA sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Hiendra Soenjoto.

"Istri NH (Nurhadi) tidak hadir dan tidak ada konfirmasi. Kami pastikan surat pemanggilan sudah sampai ke kantor dan rumah yang bersangkutan. Karena itu, kami akan panggil kembali melelalui pemanggilan ke dua untuk saksi istri NH ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2).

Tin saat ini merupakan Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi. Sebelumnya, istri Nurhadi itu juga pernah bekerja di MA.

Baca juga : Mangkir Lagi, KPK Imbau Nurhadi Kooperatif

Tin sebelumnya juga kerap dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengurusan perkara pengadilan yang menjerat mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

Pada 2016, rumah Nurhadi dan Tin di bilangan Jakarta Selatan juga pernah digeledah KPK terkait kasus suap Edy Nasution tersebut. KPK menduga saat penggeledahan Tin merobek sejumlah dokumen dan membuangnya ke toilet.

Dalam kasus pengurusan perkara di MA ini, KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiono, dan juga Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA.

Selama menjabat Sekretaris MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Adapun menantunya, Rezky, diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik