Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
ISTRI mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedianya, Tin akan diperiksa dalam penyidikan kasus pengurusan perkara di MA sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Hiendra Soenjoto.
"Istri NH (Nurhadi) tidak hadir dan tidak ada konfirmasi. Kami pastikan surat pemanggilan sudah sampai ke kantor dan rumah yang bersangkutan. Karena itu, kami akan panggil kembali melelalui pemanggilan ke dua untuk saksi istri NH ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2).
Tin saat ini merupakan Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi. Sebelumnya, istri Nurhadi itu juga pernah bekerja di MA.
Baca juga : Mangkir Lagi, KPK Imbau Nurhadi Kooperatif
Tin sebelumnya juga kerap dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengurusan perkara pengadilan yang menjerat mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
Pada 2016, rumah Nurhadi dan Tin di bilangan Jakarta Selatan juga pernah digeledah KPK terkait kasus suap Edy Nasution tersebut. KPK menduga saat penggeledahan Tin merobek sejumlah dokumen dan membuangnya ke toilet.
Dalam kasus pengurusan perkara di MA ini, KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiono, dan juga Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA.
Selama menjabat Sekretaris MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Adapun menantunya, Rezky, diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. (OL-7)
Polda Metro Jaya menyebutkan anak berkonflik dengan hukum (ABH) atau terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta itu tinggal bersama ayahnya
Anang mengatakan, saat ini, informasi kasus itu belum bisa dibuka secara detail untuk menjaga proses penyidikan.
Taylor Swift menegaskan tidak pernah menyetujui untuk bersaksi dalam gugatan hukum yang melibatkan Blake Lively dan Justin Baldoni.
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Selain materi Pembinaan Karakter, peserta Saksi juga dibekali dengan materi terkait bahaya narkoba, pengenalan hewan reptil, dan juga penanganan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Saleh dalam keterangannya menuturkan bahwa banyak warga Pamekasan yang meninggal dan meranta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved