Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyatakan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) gagal dalam seleksi eselon 1 dan 2 karena terpapar radikalisme.
"Banyak, saya kira banyak," kata Menteri di Batam, Kepulauan Riau, Senin (10/2).
Ia memastikan pejabat eselon 1 dan 2 harus bersih dari paparan radikalisme, narkoba, dan korupsi. Pejabat eselon 1 dan 2 harus memahami masalah gratifikasi dan PPATK.
Baca juga: Ikuti Uji Kelayakan, Gibran Datang ke Kantor DPP PDIP
Karenanya, seluruh ASN diminta berhati-hati terkait radikalisme dan terorisme. Jangan sampai, seseorang sudah ingin menjadi pejabat eselon dan didukung, namun tersandung masalah itu.
"Bagaimana mau menjabat eselon 1 dan 2, tapi pola pikirnya sudah mengarah ke sana," kata Tjahjo.
Dalam sambutannya pada penyerahan evaluasi SAKIP, Menteri mengatakan ancaman terbesar, antara lain radikalisme dan terorisme, narkoba dan korupsi.
"Tantangan bangsa radikalisme dan terorisme. Ini prinsip," tegasnya.
ASN diingatkan untuk menjauhi korupsi, narkoba dan gratifikasi, karena ancamannya langsung dipecat.
Menteri juga mengingatkan seluruh ASN berhati-hati menggunakan media sosial, agar tidak tersandung masalah. (OL-1)
Lamanya cuti karena alasan penting itu maksimal satu bulan dengan durasinya diserahkan kepada penilian masing-masing pimpinan instansi.
Tjahjo menegaskan pemerintah menjamin tes seleksi CPNS atau calon aparatur sipil negara (CASN) dilakukan secara transparan dan akuntabel tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Jenazah memasuki rumah itu pada pukul 13.40 WIB yang diturunkan dari mobil ambulans diiringi dengan pasukan dari kepolisian.
Tjahjo menginginkan pelaku penyebaran informasi soal NIP tersebut mendapatkan hukum yang menjerakan karena berpotensi merenggut korban, terkhusus pelamar CPNS.
Hingga saat ini, Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pengangkatan tenaga honorer, PPPK, dan Pegawai Non-PNS.
Bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, harus terlebih dahulu mendapat izin dari atasan masing-masing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved