Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KEJAKSAAN Agung tengah memburu bukti-bukti dari aset yang dimiliki enam tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya bila telah memenuhi ketentuan maka selanjutnya akan dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan bahwa penyidikan terus berjalan untuk pengumpulan bukti-bukti baru.
"Dari alat bukti dan barang bukti sehingga nantinya jika ditemukan bukti permulaan yang cukup tentu akan mengenakan pasal sangkaan yang sesuai dengan perbuatan tersangka termasuk jika memenuhi unsur TPPU," kata Hari saat dihubungi, Sabtu (8/2).
Sebelumnya Kejaksaan Agung baru menetapkan dua dari enam tersangka kasus Jiwasraya dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: 13 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Jiwasraya
Dua orang tersangka tersebut ialah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (Tram), Heru Hidayat dan Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro.
"Perkembangan penyidikan sampai saat ini telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk dikenakan juga TPPU terhadap 2 tersangka," ujar Hari.
Jika ingin menetapkan TPPU kepada tersangka jiwasraya maka penyidik harus mencari terlebih dahulu Predicate crime atau tindak pidana asal. Jika sudah ketemu bahwa kejahatan tersebut adalah tindak pidana korupsi maka dapat dikenakan pasal TPPU.
"Dari hasil penyidikan jika ditemukan cukup bukti hasil korupsinya disamarkan atau dicuci maka akan dikenakan TPPU, jika tidak ditemukan cukup bukti maka tidak dikenakan TPPU," jelas Hari.
Setelah menetapkan satu tersangka kasus megaskandal pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Kejaksaan Agung langsung tancap gas mengintensifkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus tersebut.
"Pemeriksaan perkara ini semakin diintensifkan dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dalam perkara ini baik sebagai saksi maupun ahli," ungkap Hari.
Hal tersebut dilakukan untuk mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti. Dengan bukti tersebut diharapkan membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya.
Total tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya menjadi enam orang yakni Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (Tram), Heru Hidayat; Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo; dan Direktur PT Maxima Integra Investama, Joko Hartono Tirto. (OL-4)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved