Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti masih tetap bekerja di KPK. Polri, kata Argo, sudah mengirim surat ke KPK tentang pembatalan penarikan penyidik KPK Kompol Rossa ke institusi Polri.
Pasalnya, masa tugas Kompol Rossa di KPK masih berlangsung hingga September 2020. "Polri, kemarin, memberikan surat pembatalan. Artinya, surat kepada KPK untuk Kompol Rossa tidak ditarik (ke kepolisian)," kata Brigjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin.
Pihaknya menambahkan, sampai saat ini Mabes Polri belum menerima surat pemberhentian Kompol Rossa sebagai penyidik KPK dari KPK. Kompol Rossa merupakan salah satu penyidik yang terlibat dalam penyelidikan kasus dugaan suap pergantian anggota DPR-RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) dengan tersangka anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku.
Sebelum Rossa, dua penyidik KPK dari Kejaksaan Agung, Sugeng dan Yadyn Palebangan, ditarik instansinya. Sejatinya, Yadyn dan Sugeng berada di KPK selama 10 tahun mulai 2012 dan berakhir pada 24 Maret 2022.
Secara terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pemberhentian dua jaksa dan penyidik sesuai prosedur. Pemberhentian itu berlandaskan surat permintaan dari Polri dan Kejaksaan Agung.
"Ada suratnya, tanggal 13 (Januari) itu diterima surat penarikan terhadap dua penyidik, dari kejaksaan juga kita terima penarikan dua jaksa penuntut umum. Tanggal 15 dibahas, tanggal 21 dibuat surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan. Maka apa yang tidak ada?," katanya seusai menemui pimpinan DPR di kompleks parlemen.
Menurut dia, KPK tidak turut campur ketika Polri membatalkan penarikan dua penyidik dari KPK. Pasalnya, keputusan itu berlandaskan pada permintaan. "Status dua penyidik Polri sudah dikembalikan," ujarnya.
Ia pun meluruskan isu dua penyidik yang baru diberhentikan tidak berstatus anggota polisi. "Dia tetap anggota Polri, kok," pungkasnya.
Sebelumnya, wadah pegawai KPK menyayangkan pengembalian Kompol Rossa ke instansi kepolisian. Pasalnya, Kompol Rossa merasa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan.
"Tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan Kompol Rossa sehingga saat ini Kompol Rossa Tetap melaksanakan tugas seperti biasa untuk memberantas korupsi hingga hari ini," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo di Gedung KPK, Rabu (5/2). (Cha/Ant/Iam/Tri/P-5)
Pantauan di lokasi, penyidik KPK keluar dari ruangan kerja Karyono pukul 19.36 WIB dengan membawa tiga koper hasil dari penggeledahan.
Organisasi yang menaungi pekerja lembaga pengentasanrasuah melaporkan pimpinan mereka ke Dewan Pengawas (Dewas) perihal pengembalian Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Polri.
Berkas itu telah dilengkapi usai menggelar rekonstruksi penyerangan Novel, Jumat (7/2) lalu.
Kompol Rosa mengirimkan surat keberatan kepada KPK karena ia tak terima dikembalikan pimpinan KPK untuk kembali ke Mabes Polri.
Terdakwa Ronny diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved