Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Firli: Pemberhentian Jaksa dan Penyidik Sesuai Prosedur

Cahya Mulyana
06/2/2020 21:38
Firli: Pemberhentian Jaksa dan Penyidik Sesuai Prosedur
Ketua KPK Firli Bahuri(Antara)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pemberhentian masing-masing dua jaksa dan penyidik sesuai prosedur. Hal itu pun berlandaskan surat permintaan dari Polri dan Kejaksaan Agung.

"Ada suratnya, tanggal 13 (Januari) itu diterima suratnya (dari Polri) ihwal penarikan terhadap dua penyidik," katanya usai menemui Pimpinan DPR di Komplek Parlemen, Kamis (6/2).

Menurut dia, KPK memberhentian sepasang penyidik sejalan dengan permintaan Polri. Komisi antirasuah tidak memiliki kewenangan ketika instusi asal meminta pegawainya kembali seperti yang terjadi terhadap dua jaksa.

"Dari kejaksaan juga kita terima penarikan dua jaksa penuntut umum. Tanggal 15 dibahas, tanggal 21 dibuat lah surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan. Maka apa yang tidak ada?," paparnya.

Firli menjelaskan keputusan atas dua penyidik tersebut tidak terkait penanganan perkara di KPK. Tidak hanya itu, keputusan itu juga sudah final sehingga tindak lanjut keduanya berada dalam kewenangan Polri.

"Status dua penyidik Polri sudah dikembalikan. Keduanya tetap anggota Polri," pungkasnya. (Cah)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik