Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pemberhentian masing-masing dua jaksa dan penyidik sesuai prosedur. Hal itu pun berlandaskan surat permintaan dari Polri dan Kejaksaan Agung.
"Ada suratnya, tanggal 13 (Januari) itu diterima suratnya (dari Polri) ihwal penarikan terhadap dua penyidik," katanya usai menemui Pimpinan DPR di Komplek Parlemen, Kamis (6/2).
Menurut dia, KPK memberhentian sepasang penyidik sejalan dengan permintaan Polri. Komisi antirasuah tidak memiliki kewenangan ketika instusi asal meminta pegawainya kembali seperti yang terjadi terhadap dua jaksa.
"Dari kejaksaan juga kita terima penarikan dua jaksa penuntut umum. Tanggal 15 dibahas, tanggal 21 dibuat lah surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan. Maka apa yang tidak ada?," paparnya.
Firli menjelaskan keputusan atas dua penyidik tersebut tidak terkait penanganan perkara di KPK. Tidak hanya itu, keputusan itu juga sudah final sehingga tindak lanjut keduanya berada dalam kewenangan Polri.
"Status dua penyidik Polri sudah dikembalikan. Keduanya tetap anggota Polri," pungkasnya. (Cah)
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved