Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Lepas Jadi Ibu Kota, Jakarta Tetap Jadi Daerah Khusus

Antara
04/2/2020 16:44
Lepas Jadi Ibu Kota, Jakarta Tetap Jadi Daerah Khusus
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa(MI/M Irfan)

MENTERI Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan Jakarta akan tetap menjadi daerah khusus setelah ibu kota negara dipindah ke Kalimantan Timur.

"Mungkin Jakarta akan tetap seperti ini cuma bukan daerah khusus ibu kota tapi daerah khusus industri atau daerah khusus apa begitu, daerah khusus Jakarta," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).

Baca juga: Pusat Diminta Kembangkan Daerah Penyangga Ibu Kota Baru

Saat ini, daerah khusus selain Jakarta yakni Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta serta ibu kota negara di Kalimantan Timur yang akan menjadi pemerintah ibu kota khusus.

Suharso menambahkan, pada 2020 tahapan persiapan ibu kota negara (IKN) dimulai dengan penyiapan rencana induk (masterplan), kemudian penetapan rencana tata ruang kawasan dan pembahasan RUU IKN.

Baca juga: Menpan-RB Masih Kaji Jumlah ASN Pindah ke Ibu Kota Baru

Kemudian, lanjut dia, penetapan peraturan presiden tentang badan otorita ibu kota, persiapan organisasi badan otorita ibu kota yang rencananya hanya untuk mempersiapkan sampai memindahkan ibu kota.

Apabila ibu kota negara sudah dibangun, secara bertahap lembaga negara termasuk aparatur sipil negara akan dipindahkan dari Jakarta ke ibu kota negara yang baru.

Baca juga: Pembangunan Bendungan di Ibu Kota Baru Capai Rp800 M

Rencananya akan dipindah secara bertahap yakni lembaga negara, alat negara dan sekretariat lembaga negara di antaranya presiden, wakil presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, TNI, Polri.

Kemudian Komisi Yudisial, BIN, Kejaksaan Agung, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet dan sekretariat lembaga-lembaga negara.

Selain itu, kementerian serta lembaga pemerintah nonkementerian dan lembaga nonstruktural. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik