Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISARIS Utama PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim didakwa menyuap pegawai pajak senilai US$131.200 atau sekitar Rp1,8 miliar. Suap tersebut untuk menyetujui pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi PT WAE pada 2015 dan 2016.
“Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang sejumlah USD131.200 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata jaksa penuntut umum KPK, Takdir Suhan, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, kemarin.
Ada empat tersangka yang diduga menerima suap. Keempat tersangka ialah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 3 Jakarta, Yul Dirga; Supervisor KPP PMA 3 Jakarta, Sutrisno; ketua tim, Jumari, dan anggota Muhammad Naim Fahmi. Uang suap tersebut terlebih dulu diterima kepala kantor dan diteruskan kepada tiga tersangka.
Menurut jaksa, pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan 2016 senilai Rp2,7 miliar. Hadi, Jumari, dan Naim ditunjuk sebagai tim pemeriksa kelebihan pajak.
Tim pemeriksa menyampaikan daftar temuan itu dan melaporkan ke Yul Dirga pada 31 Maret 2017. Kemudian, Hadi atas persetujuan Yul Dirga menawarkan bantuan agar permohonan restitusi dapat disetujui dengan fee Rp1 miliar.
Darwin menyetujui permintaan tersebut. Tim pemeriksa mengusulkan agar KPP PMA menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar PPh badan untuk PT WAE 2015 cuma Rp4,59 miliar. Darwin menyerahkan uang USD73.700 kepada Hadi Sutrisno. Uang tersebut lalu dibagi menjadi empat dengan bagian US$18.425 atau sekitar Rp253.168.712.
Darwin kembali melapor ke KPP PMA 3 untuk mengajukan restitusi Rp2,7 miliar pada 8 Juni 2016. Tim pemeriksa yang ditunjuk sama dan dalam prosesnya juga ada permintaan fee Rp1 miliar.
Namun, Darwin cuma menyetujui memberikan Rp800 juta. Selanjutnya uang tersebut oleh Hadi dibagi empat, masing-masing US$13.700 serta Yul Dirga US$14.400.
Darwin didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Darwin keberatan atas dakwaan tersebut dan akan mengajukan eksepsi. Majelis hakim menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan eksepsi pada Senin, 10 Februari 2020. (Iam/Medcom/P-5)
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved