Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA mantan jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan diproyeksikan menangani kasus megakorupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang diduga merugikan negara hingga Rp13.7 Triliun.
Baca juga: Panja Panggil Bos Mayapada dan Trimegah
Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Jumat (31/1) mengungkapkan ditariknya dua jaksa yaitu Yadyn Palebangan dan Sugeng merupakan kebutuhan dari instansi kejaksaan.
"Yah kebutuhan organisasi, kami sedang menyelidiki Jiwasraya yah di Pidsus," kata Burhanuddin.
Baca juga: Kejagung Sita Dokumen Transaksi Jiwasraya
Sebelumnya, disebut-sebut bahwa Jaksa Yadyn merupakan jaksa yang menangani kasus suap pengganti antarwaktu (PAW) yang menyeret Mantan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Baca juga: Jiwasraya Pastikan Bayar Klaim Maret 2020
Sementara Sugeng disebut merupakan jaksa yang memeriksa mantan Direktur Penindakan KPK Firli Bahuri.
Masa bakti kedua jaksa tersebut di KPK resmi berakhir hari ini. Keduanya akan kembali ke instansinya terdahulu, Kejaksaan Agung. (X-15)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved