DUA mantan jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan diproyeksikan menangani kasus megakorupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang diduga merugikan negara hingga Rp13.7 Triliun.
Baca juga: Panja Panggil Bos Mayapada dan Trimegah
Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Jumat (31/1) mengungkapkan ditariknya dua jaksa yaitu Yadyn Palebangan dan Sugeng merupakan kebutuhan dari instansi kejaksaan.
"Yah kebutuhan organisasi, kami sedang menyelidiki Jiwasraya yah di Pidsus," kata Burhanuddin.
Baca juga: Kejagung Sita Dokumen Transaksi Jiwasraya
Sebelumnya, disebut-sebut bahwa Jaksa Yadyn merupakan jaksa yang menangani kasus suap pengganti antarwaktu (PAW) yang menyeret Mantan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Baca juga: Jiwasraya Pastikan Bayar Klaim Maret 2020
Sementara Sugeng disebut merupakan jaksa yang memeriksa mantan Direktur Penindakan KPK Firli Bahuri.
Masa bakti kedua jaksa tersebut di KPK resmi berakhir hari ini. Keduanya akan kembali ke instansinya terdahulu, Kejaksaan Agung. (X-15)