Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PEMBAHASAN omnibus law sejumlah rancangan undang-undang (RUU) di DPR akan digelar secara terbuka dengan melibatkan serta mengundang semua pihak terkait dengan RUU yang dibahas.
Rencananya DPR akan melakukan omnibus law empat RUU yakni RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
DPR telah menetapkan 50 RUU sebagai Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2020.
"Pasti dong (pembahasan akan dilakukan secara terbuka)," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, Jumat (31/1).
Pemerintah kini tengah menyiapkan draf RUU untuk nantinya dibahas bersama-sama dengan DPR RI. Sebelumnya diberitakan, Komisioner Komnas HAM Mohammad Choril Anam mengatakan bahwa pemerintah bisa dinilai melanggar konstitusi bila tidak mempublikasikan draf RUU yang akan di omnibus Law tersebut.
Di sisi lain, Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih juga sempat menyampaikan bahwa pihaknya pernah mengirim undangan kepada pemerintah untuk berdiskusi soal RUU yang akan di omnibus Law, tapi tidak ditanggapi.
Lebih lanjut, saat ditanyakan apakah DPR telah menerima Surpres dan draf RUU dari pemerintah, Supratman mengaku belum mengeceknya ke pimpinan DPR RI. "Saya belum cek ke pimpinan DPR," katanya. (OL-2)
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved