Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Baleg DPR Sebut Pembahasan Omnibus Law Bakal Terbuka

Nur Aivanni
31/1/2020 18:37
Baleg DPR Sebut Pembahasan Omnibus Law Bakal Terbuka
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas(MI/M Irfan)

PEMBAHASAN omnibus law sejumlah rancangan undang-undang (RUU) di DPR akan digelar secara terbuka dengan melibatkan serta mengundang semua pihak terkait dengan RUU yang dibahas.

Rencananya DPR akan melakukan omnibus law empat RUU yakni RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

DPR telah menetapkan 50 RUU sebagai Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2020.

"Pasti dong (pembahasan akan dilakukan secara terbuka)," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, Jumat (31/1).

Pemerintah kini tengah menyiapkan draf RUU untuk nantinya dibahas bersama-sama dengan DPR RI. Sebelumnya diberitakan, Komisioner Komnas HAM Mohammad Choril Anam mengatakan bahwa pemerintah bisa dinilai melanggar konstitusi bila tidak mempublikasikan draf RUU yang akan di omnibus Law tersebut.

Di sisi lain, Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih juga sempat menyampaikan bahwa pihaknya pernah mengirim undangan kepada pemerintah untuk berdiskusi soal RUU yang akan di omnibus Law, tapi tidak ditanggapi.

Lebih lanjut, saat ditanyakan apakah DPR telah menerima Surpres dan draf RUU dari pemerintah, Supratman mengaku belum mengeceknya ke pimpinan DPR RI. "Saya belum cek ke pimpinan DPR," katanya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik