Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

RUU Data Pribadi Penting Segera Dibahas di DPR

Atikah Ishmah Winahyu
30/1/2020 08:40
RUU Data Pribadi Penting Segera Dibahas di DPR
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

MENTERI Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungkapkan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah diberikan melalui surat presiden (surpres) Presiden Joko Widodo kepada DPR.

"Tentu kami harapkan proses dan mekanisme internal di DPR bisa dilakukan dengan cepat sehingga pembahasan dan proses politik RUU PDP bisa dilakukan setidaknya secara stimultan dengan RUU penting lainnya yaitu omnibus law, cipta lapangan pekerjaan, dan pajak yang sebentar lagi akan masuk ke DPR," kata kata Johnny.

Saat ini ada 126 negara di dunia yang telah memiliki general data prorection regulation (GDPR). Adapun di ASEAN sudah ada empat negara yang memiliki GDPR, yaitu Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.

Nantinya, jika UU PDP disahkan, Indonesia akan menjadi negara ke-127 di dunia dan negara kelima di ASEAN yang memiliki GDPR. "Saat dunia digital transmisi dan pergerakan flow data begitu cepat, perlindungan terhadap data-data pribadi rakyat Indonesia, baik data-data yang umum maupun spesifik, itu harus ada payung hukum yang kuat," tuturnya.

Rancangan UU PDP ini akan menjadi standar pengaturan nasional tentang perlindungan data pribadi, baik data pribadi yang berada di Indonesia maupun data pribadi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Jangkauan pengaturan rancangan undang-undang ini akan berlaku untuk sektor publik (pemerintah) dan sektor privat (perorangan maupun korporasi baik yang badan hukum maupun tidak badan hukum).

Johhny menjelaskan secara umum UU PDP nantinya akan mengatur tentang kedaulatan data dan data untuk kepentingan keamanan negara, pemilik data pribadi maupun data spesifik lainnya, dan data pengguna yang membutuhkan data terkini dan akurat. Selain itu, UU ini juga akan mengatur lalu lintas data khususnya  antarnegara atau cross border data flow.

Kemenkoinfo juga akan mengatur sanksi penyalahgunaan data pribadi dalam RUU Data Pribadi ini.  "Kita paling tinggi (denda) Rp100 miliar," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Pangerapan.

Menurut Semuel denda merupakan sanksi yang lumrah ada dalam undang-undang mengenai data pribadi di negara mana pun. Tetapi, implementasi besaran denda berbeda di tiap negara. (Aiw/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya