Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MENTERI Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungkapkan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah diberikan melalui surat presiden (surpres) Presiden Joko Widodo kepada DPR.
"Tentu kami harapkan proses dan mekanisme internal di DPR bisa dilakukan dengan cepat sehingga pembahasan dan proses politik RUU PDP bisa dilakukan setidaknya secara stimultan dengan RUU penting lainnya yaitu omnibus law, cipta lapangan pekerjaan, dan pajak yang sebentar lagi akan masuk ke DPR," kata kata Johnny.
Saat ini ada 126 negara di dunia yang telah memiliki general data prorection regulation (GDPR). Adapun di ASEAN sudah ada empat negara yang memiliki GDPR, yaitu Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.
Nantinya, jika UU PDP disahkan, Indonesia akan menjadi negara ke-127 di dunia dan negara kelima di ASEAN yang memiliki GDPR. "Saat dunia digital transmisi dan pergerakan flow data begitu cepat, perlindungan terhadap data-data pribadi rakyat Indonesia, baik data-data yang umum maupun spesifik, itu harus ada payung hukum yang kuat," tuturnya.
Rancangan UU PDP ini akan menjadi standar pengaturan nasional tentang perlindungan data pribadi, baik data pribadi yang berada di Indonesia maupun data pribadi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Jangkauan pengaturan rancangan undang-undang ini akan berlaku untuk sektor publik (pemerintah) dan sektor privat (perorangan maupun korporasi baik yang badan hukum maupun tidak badan hukum).
Johhny menjelaskan secara umum UU PDP nantinya akan mengatur tentang kedaulatan data dan data untuk kepentingan keamanan negara, pemilik data pribadi maupun data spesifik lainnya, dan data pengguna yang membutuhkan data terkini dan akurat. Selain itu, UU ini juga akan mengatur lalu lintas data khususnya antarnegara atau cross border data flow.
Kemenkoinfo juga akan mengatur sanksi penyalahgunaan data pribadi dalam RUU Data Pribadi ini. "Kita paling tinggi (denda) Rp100 miliar," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Pangerapan.
Menurut Semuel denda merupakan sanksi yang lumrah ada dalam undang-undang mengenai data pribadi di negara mana pun. Tetapi, implementasi besaran denda berbeda di tiap negara. (Aiw/P-1)
TINGGINYA kasus kebocoran data yang kerap terjadi di Indonesia disebabkan karena tidak adanya sanksi tegas bagi badan publik atau instansi pemerintah.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menargetkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang terkait dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) rampung di triwulan IV 2023.
Memamahi UU PDP merupakan keniscayaan untuk menegakkan hukum
Setiap Orang' pada Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 Undang-undang Pengendalian Data Pribadi (UU PDP), juga mencakup badan hukum yang bergerak dibidang IT.
Forum Digital BUMN (Fordigi) mendorong percepatan implemantasi undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di lingkungan perusahaan-perusahaan negara.
UU PDP seharusnya tidak hanya menyasar swasta, tapi juga lembaga negara karena selama ini lembaga negara baik di pusat dan daerah benar-benar menjadi sasaran pencurian data.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved