Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT Hukum Feri Amsari mengungkapkan ada beberapa perspektif yang membuat era 100 hari pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendapat rapor merah di bidang penegakan hukum. Menurutnya, persoalan yang paling utama adalah soal revisi UU KPK yang memunculkan protes besar-besaran di berbagai daerah.
"Memang publik kayaknya menilai proses penegakan hukum terutama dalam isu revisi UU KPK yang berdampak pada upaya pemberantasan korupsi itu membuat era Jokowi jadi dianggap melempem di bidang hukum," ujar Feri saat dihubungi Media Indonesia (29/1).
Apalagi baru-baru ini KPK tengah menjadi sorotan dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan politikus PDIP Harun Masiku.
"Publik kan melihat ketika Kantor PDIP tidak bisa digeledah, PTIK tidak bisa ditembus. Itu kan sebagai bagaimana hukum berhadapan dengan orang-orang bermasalah ditingkat elite menjadi begitu tidak tajam," tegasnya.
Selain revisi UU KPK, menurut Feri, banyak pakar hukum yang menyorot persoalan pemindahan ibu kota.
"Di tingkatan pemikir ada beberapa hal yang kemudian menimbulkan problematika penegakan hukum. Terutama dalam, misalnya pemindahan ibukota," tambahnya.
Menurutnya, para pemikir hukum menyetujui konsep pemindahan ibu kota, namun mereka juga mempertanyakan langkah hukum pemerintah. Sampai sekarang pemindahan dan pembangunan ibu kota belum punya payung hukum.
"Gagasannya banyak disetujui pemikir, tetapi sebagian besar, menurut saya, mempertanyakan langkah hukumnya. Misalnya sampai hari ini belum ada UU dalam hal itu," tegasnya.
Problem lain yang menjadi alasan buruknya performa Jokowi dalam bidang hukum adalah omnibus law.
"Tidak ada masalah dengan konsep omnibus law, tapi tata cara lain dilanggar. Problematikanya tidak terbuka, tidak transparan, tidak melibatkan partisipasi publik yang sebenarnya berdasarkan UU 12/2011 juncto UU 15/2019 itu kan harus melibatkan partisipasi publik," tegasnya.
Feri juga mengungkapkan adanya isu mirinh terkait pembahasan rancangan omnibus law.
"Bahkan yang kita ketahui ada isu yang mengatakan orang-orang yang menghadiri pembahasan RUU omnibus law cipta lapangan kerja, misalnya, dilarang menyampaikan kepada publik dengan tanda tangan diatas materai," tandasnya
Menurutnya, hal itu menunjukkan adanya proses hukum yang sangat bertentangan denga peraturan perundangan-undangan.
"Maka menurutku kalau ada penilaian era Jokowi sangat lemah dalam proses hukum maka ada banyak logika yang mengantarkan pada hasil survei itu," tegasnya.
Sebelumnya News Research Center (NRC) Media Group melakukan jajak pendapat terhadap 159 tokoh publik yang bisa dikategorikan independen. Hasilnya sektor penegakan hukum era Jokowi masih dipandang lemah. (OL-8)
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
Rismon telah mempublikasikan video permintaan maafnya lewat kanal YouTube Balige Academy.
Advokat Jahmada Girsang yang mendampingi Rismon Sianipar menyatakan bahwa pertemuan antara kliennya dengan Presiden ke-7 RI tersebut berlangsung dalam suasana persahabatan.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
KOMISI Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi terhadap UGM terkait ijazah Jokowi
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved