Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
POLRI membentuk tim khusus pencarian tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku. Tim khusus ini dibentuk buat membantu KPK mencari keberadaan Harun.
"Sehingga dibuat sebuah tim khusus untuk melakukan tim penyelidikan yang bekerja sama secara aktif dengan rekan-rekan di KPK," kata KabagPenum Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).
Baca juga: Menkes: 243 Mahasiswa di Wuhan Dalam Kondisi Baik
Asep menuturkan Korps Bhayangkara berupaya keras mencari Harun. Hingga saat ini keberadaan Harun belum diketahui.
"Segala daya upaya dalam penyelidikan kita maksimalkan untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan," tandas Asep.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin, 6 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sekitar pukul 11.00 WIB.
KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan dengan total delapan orang pada Rabu, 8 Januari 2020 hingga Kamis, 9 Januari di Jakarta, Depok, dan Banyumas. Dari delapan orang tersebut Harun tidak ikut tertangkap. KPK telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 pada Kamis, 9 Januari 2020.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta. (Medcom.id/OL-6)
KPK kembali mengeklaim memperoleh informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku.
KPK memastikan bahwa paspor milik buronan Harun Masiku telah dicabut. Langkah ini diambil untuk mencegah mantan calon anggota legislatif dari PDIP itu melarikan diri ke luar negeri.
Budi juga meminta masyarakat memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui keberadaan Harun. Semua informasi dipastikan ditindaklanjuti.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved