Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PRESIDEN Joko Widodo menyiapkan tujuh aturan terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah beleid yang menjadi turunan UU Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK revisi kini dalam pembahasan tim internal.
"Masih proses pembahasan, jadi memang belum sampai di meja Presiden," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, Selasa (21/1/2020).
Dari 7 rancangan aturan tersebut, 3 di antaranya merupakan peraturan pemerintah (PP). Rancangan PP itu terkait pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas, hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi, dan pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Empat beleid lainnya berbentuk peraturan presiden (perpres) yang mengatur supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi, gaji, dan tunjangan pegawai KPK, besaran hak keuangan dan fasilitas Dewas KPK, serta organisasi, tata kerja pimpinan KPK, dan organ pelaksana KPK.
Menurut Dini, untuk beleid perpres organisasi, tata kerja, dan organ pelaksana KPK masih belum dibahas karena izin prakarsa dari presiden belum diterbitkan. Secara keseluruhan, ia mengatakan semuanya akan dibahas dengan memperhatikan masukan-masukan dari berbagai pihak, termasuk KPK.
"Semua draf akan dibahas bersama dan memperhatikan tanggapan dari semua pihak yang relevan, termasuk KPK," ucapnya.
Untuk diketahui, sejumlah beleid yang dipersiapkan itu merupakan turunan dari UU KPK hasil revisi. Sejauh ini Jokowi baru menerbitkan Perpres No 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewas KPK.
Saat merespons hal itu, KPK memandang tujuh aturan baru yang bakal diterbitkan Presiden Jokowi itu memang diperlukan untuk mendukung kerja KPK ke depan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Hal itu disampaikan Plt jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta (21/1).
"Aturan-aturan tentu harus ada karena untuk kerja-kerja ke depan kan memang harus ada turunan dari UU 19/2019," terang Ali.
Ali juga mengungkapkan KPK telah mempersiapkan aturan turunan dari UU 19/2019. Hal itu dilakukan dengan kunjungan kerja pimpinan KPK ke beberapa kementerian. Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui materi aturan yang bakal diterbitkan. (Dhk/Zuq/X-6)
AUFA Luqmana,17, membeli mobil pikap Esemka bekas, untuk membuktikan keseriusan gugatannya atas wanprestasi Presiden ke-7 Jokowi
Kenapa Jokowi melakukan itu? Kenapa dia malah membuka front pertempuran politik dan menambah musuh baru? Panikkah dia?
Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas menekankan Partai Demokrat tidak pernah berurusan dengan polemik ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi
Rampai Nusantara menekankan pentingnya publik untuk kembali pada diskursus yang membangun.
"Saya lihat dari tahun 2014 sampai tahun ini, kasus-kasus kebakaran hutan ini sudah sangat menurun sekali. Sudah menurun hampir 80-85 persen," kata Gibran.
Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi demi kepastian hukum dan tak berlarut-larut
Dunia akademik, khususnya lingkungan kampus perlu berperan aktif dalam menciptakan inovasi-inovasi yang menekankan pentingnya keberlanjutan.
Tidak masalah soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto yang menyerahkan 10 Capim dan Dewas KPK ke DPR.
MANTAN Asisten Staf khusus (Stafsus) Presiden, Yasmin Nur, meminta maaf atas kegaduhan pernyataan di media sosial. Hal ini terkait gaji pembantu asisten staf khusus presiden.
Jokowi telah memenuhi janjinya untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebelum HUT Ke-79 RI. Kehadiran Presiden Jokowi di IKN sekaligus mengawasi langsung penyelesaian pembangunan IKN.
Presiden Jokowi angkat Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai staf khusus presiden
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan hingga saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menjadi ketua umum dari partai manapun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved