Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Istana Matangkan 7 Aturan Teknis soal KPK

Dhika Kusuma Winata
22/1/2020 06:40
Istana Matangkan 7 Aturan Teknis soal KPK
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono(Instagram@Dinipurwono)

PRESIDEN Joko Widodo menyiapkan tujuh aturan terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah beleid yang menjadi turunan UU Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK revisi kini dalam pembahasan tim internal.

"Masih proses pembahasan, jadi memang belum sampai di meja Presiden," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, Selasa (21/1/2020).

Dari 7 rancangan aturan tersebut, 3 di antaranya merupakan peraturan pemerintah (PP). Rancangan PP itu terkait pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas, hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi, dan pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Empat beleid lainnya berbentuk peraturan presiden (perpres) yang mengatur supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi, gaji, dan tunjangan pegawai KPK, besaran hak keuangan dan fasilitas Dewas KPK, serta organisasi, tata kerja pimpinan KPK, dan organ pelaksana KPK.

Menurut Dini, untuk beleid perpres organisasi, tata kerja, dan organ pelaksana KPK masih belum dibahas karena izin prakarsa dari presiden belum diterbitkan. Secara keseluruhan, ia mengatakan semuanya akan dibahas dengan memperhatikan masukan-masukan dari berbagai pihak, termasuk KPK.

"Semua draf akan dibahas bersama dan memperhatikan tanggapan dari semua pihak yang relevan, termasuk KPK," ucapnya.

Untuk diketahui, sejumlah beleid yang dipersiapkan itu merupakan turunan dari UU KPK hasil revisi. Sejauh ini Jokowi baru menerbitkan Perpres No 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewas KPK.

Saat merespons hal itu, KPK memandang tujuh aturan baru yang bakal diterbitkan Presiden Jokowi itu memang diperlukan untuk mendukung kerja KPK ke depan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Hal itu disampaikan Plt jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta (21/1).

"Aturan-aturan tentu harus ada karena untuk kerja-kerja ke depan kan memang harus ada turunan dari UU 19/2019," terang Ali.

Ali juga mengungkapkan KPK telah mempersiapkan aturan turunan dari UU 19/2019. Hal itu dilakukan dengan kunjungan kerja pimpinan KPK ke beberapa kementerian. Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui materi aturan yang bakal diterbitkan. (Dhk/Zuq/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya