Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PRESIDEN Joko Widodo menyiapkan tujuh aturan terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah beleid yang menjadi turunan UU Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK revisi kini dalam pembahasan tim internal.
"Masih proses pembahasan, jadi memang belum sampai di meja Presiden," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, Selasa (21/1/2020).
Dari 7 rancangan aturan tersebut, 3 di antaranya merupakan peraturan pemerintah (PP). Rancangan PP itu terkait pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas, hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi, dan pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Empat beleid lainnya berbentuk peraturan presiden (perpres) yang mengatur supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi, gaji, dan tunjangan pegawai KPK, besaran hak keuangan dan fasilitas Dewas KPK, serta organisasi, tata kerja pimpinan KPK, dan organ pelaksana KPK.
Menurut Dini, untuk beleid perpres organisasi, tata kerja, dan organ pelaksana KPK masih belum dibahas karena izin prakarsa dari presiden belum diterbitkan. Secara keseluruhan, ia mengatakan semuanya akan dibahas dengan memperhatikan masukan-masukan dari berbagai pihak, termasuk KPK.
"Semua draf akan dibahas bersama dan memperhatikan tanggapan dari semua pihak yang relevan, termasuk KPK," ucapnya.
Untuk diketahui, sejumlah beleid yang dipersiapkan itu merupakan turunan dari UU KPK hasil revisi. Sejauh ini Jokowi baru menerbitkan Perpres No 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewas KPK.
Saat merespons hal itu, KPK memandang tujuh aturan baru yang bakal diterbitkan Presiden Jokowi itu memang diperlukan untuk mendukung kerja KPK ke depan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Hal itu disampaikan Plt jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta (21/1).
"Aturan-aturan tentu harus ada karena untuk kerja-kerja ke depan kan memang harus ada turunan dari UU 19/2019," terang Ali.
Ali juga mengungkapkan KPK telah mempersiapkan aturan turunan dari UU 19/2019. Hal itu dilakukan dengan kunjungan kerja pimpinan KPK ke beberapa kementerian. Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui materi aturan yang bakal diterbitkan. (Dhk/Zuq/X-6)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Atas tujuan apa sebenarnya Mendagri memutuskan Sumut menjadi pemilik baru empat pulau itu? Adakah agenda tersembunyi baik ekonomi atau politik?
Apakah itu juga pertanda inilah akhir episode 'petualangan' politik Jokowi pascalengser dari kursi kekuasaan yang sebelumnya sarat dengan cawe-cawe?
Apa sebenarnya motif Ade Armando menyatakan Gibran adalah wapres terbaik yang dimiliki Indonesia? Tes ombakkah? Atau, jangan-jangan ada tujuan politik tertentu.
Mampukah dia membesarkan PSI yang katanya partai anak muda itu? Atau sebaliknya, setelah tak lagi berkuasa, pengaruhnya bakal meredup untuk membesarkan PSI?
Ada spekulasi bahwa Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan. Benarkah?
Billy Mambrasar memastikan gaji Rp51 juta akan disisihkan untuk membangun Learning Center atau pusat pembelajaran.
Penghargaan itu diberikan Sania kepada Angkie berkat aktivitas berbaginya di Thisable.id yang didirikannya.
Bantuan yang diberikan berupa 200 kg beras, 60 kg telur, puluhan bungkus mi instan, dan minyak goreng serta bahan makanan lainnya.
Billy mengungkapkan kegiatannya selama Ramadan untuk selalu dekat dengan masyarakat dan turun langsung di tengah masyarakat untuk membantu sesama.
Peraturan yang sudah disahkan oleh Presiden Jokowi tersebut harus dibuatkan turunan lagi ke dalam Peraturan Menteri, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sosial.
Setelah menjalani uji kepatutan dan kelayakan, panitia seleksi (pansel) bakal memilih 14 orang. Nama-nama itu bakal disetorkan kepada Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved