Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PAKAR hukum dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, menilai bahwa Kejaksaan Agung bisa menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada lima tersangka kasus megakorupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara hingga Rp13.7 Triliun.
Hal tersebut dilakukan supaya harta kekayaan para tersangka tidak dapat dipindahtangankan dan yang sudah dipindahtangankan agar dapat ditelusuri.
"Ada beberapa cara yang pertama hanya gunakan UU Korupsi saja dilihat dan dijatuhkan pidana uang pengganti. Atau dengan UU TPPU, Harus gunakan TPPU para tersangka melanggar pasal tindak pidana korupsi," kata Yenti saat diskusi di Para Syndicate, Jakarta Selatan, Jumat (1/17).
Saat ini, Lanjut Yenti, Kejagung sangat membutuhkan uang pengganti guna mengembalikan uang nasabah yang belum kembali.
"Untuk menuntaskan korupsi dalam UU Tipikor Pasal 18 ada namanya uang pengganti dan saat ini butuh sekali uang pengganti untuk para nasabah. Harus diketahui sejak kapan yang bersangkutan melakukan Tipikor dan uang hasil korupsi," Tandasnya.
Sehingga perlu Undang-Undang yang mengatur yang dapat menjerat para tersangka serta mengembalikan uang para nasabah.
"Menurut saya Kejagung harus gunakan dua pasal sekaligus. Minimal gunakan Pasal 3 UU TPPU agar apabila barang dari hasil korupsi ditangan orang lain bisa ditelusuri," ujar Mantan Ketua Pansel KPK itu.
"Itu upaya mencari uang hasil kejahatan agar bisa mengembalikan uang Rp13.7 Triliun dan membuktikan penyidik korupsi tidak kalah dari KPK ini kesempatan," imbuhnya.
Hingga kini sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya ialah Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Selain, Hendrisman, tersangka lainnya ialah mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (Tram), Heru Hidayat; Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.
Hingga saat ini, Kejagung telah menyita sejumlah aset dari para tersangka yakni Rekening Efek, Rekening Kustodian Efek dan Rekening Kustodian para tersangka.
Selain itu, Kejagung juga melakukan sita terhadap 156 bidang tanah milik Benny yang berada di dua wilayah berbeda. Dua wilayah yaitu 84 bidang tanah berada di Lebak, Banten dan 72 bidang tanah berada di Kabupaten Tangerang.
Selain rekening dan tanah, Kejagung juga menyita lima mobil mewah dan sebuah moge milik tersangka megakorupsi tersebut.
Lima mobil mewah yaitu Toyota Alphard dengan nomor polisi (nompol) B 1018 DT dan sebuah motor gede Harley Davidson atas nama Hendrisman Rahim selaku Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Mercedes-Benz dengan nompol B 70 KRO atas nama PT Hanson Internasional Tbk.
Kemudian, Toyota Alphard dengan nompol B 269 HP milik mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo. Selain itu, Kejagung turut menyita kendaraan milik istri Harry, Rahmanwiryanti berupa mobil mewah Mercedes-Benz dengan nompol B 926 MRA.
Dan mobil mewah Mercedes-Benz dengan nompol B 737 DIR. Selanjutnya, Kejagung turut mengamankan mobil Innova Reborn dan CRV milik Syahmirwan. (OL-4)
Data kerugian uang negara dari kasus Jiwasraya dan Asabri tersebut paling lambat akan tuntas di akhir bulan Februari.
'Aksi 212 Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI' mendesak pengusutan berbagai kasus korupsi yang jalan di tempat.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat menyita aset dan bangunan benteng kuno Vastenburg di Solo, Jawa Tengah karena tersangkut kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengutip kata-kata Mahatma Gandhi yang menyebut orang yang mencari-cari kesalahan orang lain, buta terhadap kesalahannya sendiri.
Alasannya, proses pengangkatan Harry terjadi sebelum gonjang-ganjing keuangan di Jiwasraya.
Dalam pemanggilan tersebut Kejagung tetap mematuhi prosedur yang ada. Sesuai dengan Pasal 112 huruf b KUHAP jika saksi tiga kali tidak datang setelah pemanggilan maka akan dipanggil paksa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved