Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan jangan cepat menyimpulkan masyarakat saat ini sudah tidak percaya kepada institusinya sebagai penyelenggara pemilu pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Jangan menyimpulkan orang tidak percaya dengan KPU, kami konsisten dengan kebijakan yang dikeluarkan," kata Arief, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, masyarakat pasti bertanya mengapa sampai terjadi peristiwa OTT terhadap Wahyu, namun tren hasil lembaga survei, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPU cukup tinggi.
Dia mengatakan, kasus OTT Wahyu pasti ada pengaruhnya terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada KPU RI, namun jangan menyimpulkan orang saat ini tidak percaya terhadap KPU.
"Peristiwa ini sangat memukul kami, KPU harus menjadikan ini pelajaran berharga untuk KPU RI, provinsi, dan kabupaten/kota. Saya selalu ingatkan terus agar mereka waspada dan menjaga integritasnya, lalu bekerja mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Arief mengatakan selama ini KPU sudah menjalankan proses sesuai prosedur yang dimiliki institusinya dan pengambilan keputusan diambil dalam rapat pleno dengan jumlahnya harus kuorum.
Dia menjelaskan, semua komisioner menyatakan pendapat dalam rapat lalu diambil kebijakan, sehingga jelas 7 komisioner pendapatnya apa dalam mengambil kebijakan.
"Saya pikir itu sudah saya sampaikan ke teman-teman media, siapa saja yang ikut mengambil keputusan dan bagaimana cara kami mengambil keputusan, dan keputusannya apa. Keputusan itu yang menjadi keputusan institusi, kan sudah jelas keputusan itu seperti apa," katanya lagi.
Arief mengatakan KPU menjalankan tugasnya sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya terkait mekanisme PAW anggota DPR RI, sehingga tidak menggunakan dalil Mahkamah Agung (MA).(OL-4)
SIDANG kasus pemblokiran Jalan Pantura dengan terdakwa dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, memasuki babak akhir.
KPK ingatkan artis yang masuk politik untuk belajar tata kelola pemerintahan. Hal ini merespons Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang berdalih tidak tahu hukum karena latarbelakang pedangdut
KPK mengungkap perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama 2025.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Fadia ditahan hingga 23 Maret 2026.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel usaha salon, restoran, hingga sejumlah mobil di rumah dinas yang diduga milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
KPK ungkap detail OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan suap pengadaan 'outsourcing' di Pemkab Pekalongan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved