Hasto Bantah Berada di Pusaran Kasus dugaan Suap Wahyu

Cahya Mulyana
10/1/2020 20:47
Hasto Bantah Berada di Pusaran Kasus dugaan Suap Wahyu
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah)(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

SEKRETARIS Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto membantah dugaan keterlibatan dalam perkara korupsi yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Bahkan ia menyebut polemik tesebut hasil framing pihak tertentu yang menginginkan dirinya terseret dalam pusaran kasus ini.

"Ya sebagai contoh ada yang memframing saya menerima dana, ada yang memframing bahwa saya diperlakukan sebagai bentuk penggunaan kekuasaan itu secara sembarangan," kata dia di sela menghadiri Rakernas I dan HUT ke-47 PDIP, di JIExpo, Jakarta, Jumat (10/1).

Menurut dia, terdapat pihak yang mengaitkan dirinya dengan orang yang tertangkap KPK bersama Wahyu Setiawan. Termasuk juga informasi yang menyatakan dirinya berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada Kamis (9/1) untuk melarikan diri dari penangkapan oleh KPK.

"Termasuk contoh PTIK, ya disebut-sebut saya berada di PTIK," ujarnya.

Ia mengelak tuduhan itu dengan alasan beberapa hari terakhir sibuk dan fokus mengurus persiapan Rakernas I dan HUT ke-47 PDIP. Menyangkut Harun Masiku, kader PDIP yang menjadi tersangka karena menjadi pemberi suap Wahyu Setiawan dirinya juga mengaku tidak mengenalnya.

"Kalau Harun Arrasyid didalam cerita kita sering mendengar, tapi kalau Harun ini saya engak tahu. Saya mencari yang namanya Doni staf saya ini namanya doni. Sebagai contoh framaing," terangnya.

Hasto mengatakan seluruh tuduhan itu menunjukan adanya berbagai kepentingan yang ikut membuat framing. Tetapi sebagai partai politik yang menang dua kali berturut-turut, yang selalu mengalami ujian sejarah dan terpaan badai.

"Kami diajarkan bu Megawati Soekarnoputri untuk bepolitik dengan evan setya jayate, pada akhirnya kebenaran yang akan menang. Sebagai contoh ada pihak yang melakukan frmaing selolah namanya Doni itu staf kesekjenan ditangkap," katanya.

Kemudian ia menjelaskan ketentuan pergantian antar waktu (PAW) Nazarudin Kiemas oleh Riezky Aprilia sepenuhnya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Namun dirinya mengakui dalam perkara ini, pihaknya mendasarkan pada fatwa Mahkamah Agung (MA) dan menetapakan Harun sebagai pengganti Nazarudin yang meninggal dunia.

"Kalau kita lihat pada tanggal 7 Januari pihak KPU telah mengeluarkan surat bahwa apa yang diputuskan dan diusulkan PDIP tidak diterima oleh KPU, jadi untuk apa kemudian dilakukan upaya hal tersebut," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya