Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Wahyu Setiawan Nyatakan Mundur dari Jabatan Komisioner KPU

Putri Rosmalia Octaviyani
10/1/2020 18:36
Wahyu Setiawan Nyatakan Mundur dari Jabatan Komisioner KPU
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (oranye)(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KOMISIONER KPU, Wahyu Setiawan, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri dilakukan Wahyu pasca penetapannya sebagai tersangka oleh KPK, Kamis, (9/1).

"Dengan penuh kesadaran diri, tanpa ada paksaan dari manapun dan oleh siapapun, dengan surat ini saya menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) masa jabatan 2017--2023. Surat ini berlaku sejak masa tanggal saya menandatanganinya," ujar Wahyu dalam surat pengunduran diri yang disampaikannya pada KPU.

Sementara itu, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan bahwa KPU akan segera menyerahkan surat pengunduran diri Wahyu pada presiden. Dengan begitu, proses pemberhentian tetap Wahyu akan dapat segera dilakukan oleh presiden.

"Akan kami kirim langsung ke presiden, DKPP dan DPR juga agar bisa segera ditindaklanjuti untuk melakukan pemberhentian tetap untuk dilakukan proses pemberhentiannya," ujar Arief.

Arief menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, bila ada komisioner yang mundur, akan secara otomatis digantikan oleh sosok yang memiliki skor tertinggi sesuai urutan skor saat pemilihan anggota KPU. Bila melihat urutan skor saat pemungutan suara, posisi Wahyu Setiawan kemungkinan akan digantikan oleh I Dewa Kade Wiarsa.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya