Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
SEKRETARIS Fraksi Partai NasDem DPR RI Saan Mustofa menegaskan tidak ada ruang untuk melakukan jual beli atau suap terkait dengan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Menurut dia, aturan PAW sudah diatur secara baku dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu sehingga semua pihak harus mengikutinya.
"Kalau terkait dengan PAW, sudah jelas aturan hukumnya. Kalau yang terpilih berhalangan tetap, meninggal, dan mengundurkan diri, penggantinya adalah yang memiliki suara terbanyak kedua," kata Saan di Jakarta, Jumat (10/1).
Dalam Pasal 426 Ayat 3 UU No. 7/2017 disebutkan bahwa calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diganti oleh KPU, KPU provinsi. Dan KPU kabupaten/kota dengan calon dari daftar calon tetap partai politik peserta pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya.
Saan mengatakan bahwa aturan PAW dalam UU Pemilu tersebut sudah baku sehingga kalau parpol tidak menghendaki seorang menjadi pengganti, ada mekanisme internalnya. Ia mencontohkan parpol bisa meminta untuk mundur. Atau kalau yang bersangkutan melakukan kesalahan, dilakukan pemecatan, lalu dilanjutkan ke KPU.
"Nanti KPU selama tidak ada gugatan hukum, langsung proses. Namun, kalau ada gugatan hukum, ditunda sampai selesai proses hukumnya," ujarnya.
Menurut dia, seharusnya masing-masing pihak, seperti penyelenggara pemilu, partai politik, dan calon anggota legislatif paham dan menyadari bahwa tidak ada ruang bermain di level KPU untuk PAW. Dalam perkara kasus dugaan suap terkait dengan PAW anggota DPR RI terpilih dari PDI Perjuangan periode 2019-2024, KPK menetapkan anggota KPU RI Wahyu Setiawan sebagai tersangka.
baca juga: Setelah Saleh Husin, Noor Marzuki Jadi Tim Ahli Wapres
Wahyu diduga menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku agar menetapkan Harun menjadi anggota DPR asal Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I untuk menggantikan caleg DPR terpilih Fraksi PDIP dari Dapil Sumsel I, yaitu Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Untuk memenuhi permintaan Harun tersebut, Wahyu meminta dana operasional sebesar Rp900 juta. Namun, dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta. (OL-3)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka setelah melakukan OTT di Sumatera Utara (Sumut).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada Kamis (26/6).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Kasus ini terkait korupsi pembangunan jalan.
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Sebanyak enam orang ditangkap dalam operasi tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Medan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved