Soal Pedofilia, Presiden: Hukum Harus Memberi Efek Jera

Dhika Kusuma Winata
09/1/2020 15:36
Soal Pedofilia, Presiden: Hukum Harus Memberi Efek Jera
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Ma(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

PRESIDEN Joko Widodo menyebut kasus kekerasan pada anak adalah sebuah fenomena gunung es. Ia meyakini persoalan tersebut sangat banyak terjadi di masyarakat, namun hanya sebagian kecil yang terlaporkan dan diketahui.

Berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak, pada 2015, pelaporan kekerasan terhadap anak baik secara seksual, perasaan emosional, fisik maupun penelantaran mencapai 1.975 kasus dan meningkat signifikan menjadi 6.820 kasus di 2016.

"Belajar dari data itu saya yakin fenomena kekerasan kepada anak merupakan fenomena gunung es. Selama ini tidak banyak terlaporkan. Hanya sebagian kecil kasus yang dilaporkan," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Kamis (9/1).

Presiden meminta proses penegakan hukum terkait kekerasan terhadap anak harus memberikan efek jera.

"Hukum harus memberikan efek jera terutama terkait kasus pedofilia dan kekerasan seksual pada anak. Harus diterapkan," imbuh Presiden.

Untuk mencegah meningkatnya angka kekerasan tersebut, presiden menginstruksikan beberapa hal kepada para menteri dan seluruh pihak terkait. Pertama, memprioritaskan aksi pencegahan kekerasan. Keluarga, sekolah dan masyarakat harus dilibatkan langsung dalam upaya tersebut.

"Aksi ini bisa dilakukan dengan berbagai model kampanye, model-model sosialisasi dan edukasi publik yang bukan hanya menarik tetapi juga memunculkan kepedulian sosial pada persoalan kekerasan pada anak," jelasnya.

Baca juga:  Layanan Aduan Kekerasan di Sekolah

Kedua, pengetahuan akan sistem pelaporan dan layanan pengaduan. Korban, keluarga ataupun masyarakat wajib mengetahui kemana harus melapor ketika terjadi tindak kekerasan pada atau di sekitar mereka.

"Nomor layanannya berapa, yang jelas dan mudah diketahui. Tentu saja dengan akses pelaporan yang mudah serta paling penting mendapatkan respon yang secepat-cepatnya," tutur Kepala Negara.

Ketiga, melakukan reformasi besar-besaran pada manajemen penanganan kasus kekerasan pada anak. Hal itu harus bisa dilakukan dengan cepat terintegrasi dan lebih komprehensif.

"Bila perlu one stop service mulai dari layanan pengaduan, pendampingan dan mendapatkan layanan kesehatan," sambungnya

"Yang terakhir rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial kembali".



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya