Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Buruh Tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Tri Subarkah
09/1/2020 15:33
Buruh Tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Gerakan Buruh Jakarta berunjuk rasa menolak Rancangan Omnibus Lawa di Pos 9 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Kamis (9/1).(MI/Tri Subarkah)

SETIDAKANYA 100 buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) berunjuk rasa di depan Pos 9 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (9/1).

Mereka menolak Rancangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang saat ini memasuki tahap finalisasi.

Menurut Kepala Bidang Hukum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Pimpinan Daerah DKI Jakarta, Ujang Romly, kekhawatiran para buruh terhadap Rancangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terkait upah yang akan ditentukan dengan jam kerja.

"Kalau efektif kerja cuma dua jam per hari, yaitu yang didapatkan. Nggak ngomongin upah minimum provinsi, upah sektoral provinsi, kabupaten/kota, semua diatur berdasarkan suka-sukanya si pengusaha. Dan nggak ada sanksi lagi untuk pengusaha yang ngasih upah di bawah minimum," terang Ujang saat ditemui di Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (9/1).

Baca juga : Omnibus Law dan Obesitas Peraturan Perundangan

Sementara itu, juru bicara GBJ, Jumiasih, menekankan pihaknya menolak Rancangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja--yang mereka singkat sebagai Cilaka--karena akan membuat hubungan kerja antara buruh dan pengusaha semakin fleksibel.

"Kalau ini (Omnibus Law Cilaka) berlaku, maka sistem kerja akan semakin fleksibel. Artinya mudah dipekerjakan, mudah di-PHK," kata Jumiasih.

Selain itu, ia juga menyoroti ruang demokrasi buruh yang akan semakin dihambat dengan adanya UU Cilaka. Padahal, lanjut Jumiasih, serikat buruh merupakan alat untuk melakukan perjuangan.

"Pada saat ruang demokrasi dihambat dan banyak peraturan yang membatasi ruang gerak serikat buruh maka itu sama saja melemahkan posisi serikat buruh," ujarnya.

GBJ juga menyayangkan tidak adanya sosialisasi dari pemerintah terhadap RUU Cilaka tersebut. Jumiasih menyebut pemerintah sengaja melakukan hal tersebut.

"Supaya kita tidak melakukan perlawanan, dan ini adalah siasat pemerintah. Kita tidak kaget dengan siasat ini karena sebelumnya juga seperti itu. Jadi dibikin kaya nggak ada apa-apa, tiba-tiba diputuskan," pungkasnya.

Masa aksi yang ikut berpartisupasi dalam unjuk rasa tersebut berasal dari 14 serikat pekerja. Mereka berasal dari pekerja berbagai sektor seperti makanan minuman, transportasi darat, transportasi laut, pelabuhan, pergudangan, dan farmasi.

Rencanaya, aksi serupa akan dilakukan kembali pada 13 dan 20 Januari 2019. Keduanya akan dihelat di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, dengan massa aksi yang lebih besar lagi, yakni mencapai 1.000 peserta. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik