Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Menkopolhukam Klaim Tidak Ada Lagi Kapal Tiongkok di Natuna

Indriyani Astuti
09/1/2020 15:21
Menkopolhukam Klaim Tidak Ada Lagi Kapal Tiongkok di Natuna
Menkopolhukam Mahfud MD (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan.(MI/Bary Fatahilah)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim bahwa tidak ada lagi kapal penjaga pantai (coast guard) milik Republik Rakyat Tiongkok di perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Kapal milik nelayan Tiongkok yang diributkan beberapa waktu lalu juga dilaporkan telah keluar dari perairan Natuna.

"Ya jadi sekarang untuk untuk Natuna itu di area yang kemarin diributkan itu sudah tidak ada lagi coast guard China maupun nelayan China sudah keluar," tegas Mahfud sesuai memimpin rapat koordinasi mengenai tim siber pungutan liar (pungli) di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, hari ini.

Ia meminta agar tidak ada yang meributkan lagi soal pelanggaran hak kedaulatan Indonesia di wilayah tersebut sebab kapal-kapal asing milik Tiongkok yang ada di sana sudah keluar.

Menurut Menkopolhukam, kapal-kapal yang masuk juga tidak menghidupkan automatic identification system (AIS).

"Nampaknya sudah sekurang-kurangnya kapal-kapal yang tidak tidak menghidupkan AIS-nya  biasanya kemarin kan sangat provokatif masuk. Kapal menghidupkan gitu seakan-akan nampak, sekarang sudah tidak ada sudah diluar semua," ucapnya.

Baca juga : Tiongkok Ingin Selesaikan Masalah Natuna Secara Diplomatis

Oleh sebab itu, kata Mahfud, Indonesia sudah harus menyudahi polemik soal dugaan pelanggaran kapal asing di Natuna. Pemerintah Indonesia, imbuhnya, saat ini fokus pada kegiatan-kegiatan sosial ekonomi dan pemerintahan di sana sebab selama ini nelayan Indonesia tidak menangkap ikan di perairan Natuna karena letaknya yang jauh.

Natuna membuat hubungan Indonesia-China sempat mengalami ketegangan karena dugaan kapal nelayan dan kapal penjaga pantai atau coast guard Tiongkok masuk dan mengawal penangkapan ikan secara ilegal.

Padahal, dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) telah ditetapkan batas-batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) setiap negara yang kaitannya dengan hak melakukan eksploitasi dan kebijakan lain di wilayah perairannya sesuai hukum laut internasional. Pemerintah Indonesia berharap Tiongkok mematuhi itu. (Ind/OL-09) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya