Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan progres finalisasi Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang menggunakan skema Omnibus Law telah mencapai 95%.
Ia mengharapkan seusai masa reses DPR, pemerintah akan menyerahkan Surat Presiden ke parlemen agar RUU itu dapat segera disahkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
"Semua poin harus selesai, ini sudah 95%, tinggal finalisasi aja. Jadi kita harapkan nanti reses DPR, prolegnasnya masuk, Surpres sudah masuk. Kami sedang finalisasi terakhir ini," kata Yasonna di kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (9/1).
Yasonna mengatakan, persoalan hak-hak buruh juga diatur dengan cermat dalam RUU Cipta Lapangan Kerja. Selain itu, pemerintah memiliki utusan untuk memberikan penjelasan kepada buruh mengenai aturan yang dimasukkan dalam RUU.
"Ada tim yang mengerjakan untuk itu, ada tim yang dimintakan menyampaikan kepada serikat buruh mengenai konsep yang kita atur di sini," terangnya.
Pemerintah, imbuh Yasonna, menginginkan perbaikan pada sistem dasar ketenagakerjaan di Indonesia. Oleh karenanya disusun RUU Cipta Lapangan Kerja melalui Omnibus Law yang didalamnya terdapat 79 UU dan 1.228 pasal untuk diamandemen.
"Dengan undang-undang omnibus law ini selesai, akan ada satu perubahan fundamental dalam investasi, penciptaan lapangan kerja, sehingga memudahkan lapangan pekerjaan," jelas Yasonna.
Baca juga: Tenggat Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Pekan Ini
Menyoal pelibatan buruh dalam RUU itu, Yasonna mengatakan hal itu menjadi perhatian utama dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kemenaker juga akan melakukan pekerjaannya, untuk meyakinkan teman-teman buruh," tukasnya.
Diketahui, mayoritas kalangan buruh menolak adanya UU Cipta Lapangan Kerja. Bahkan mereka mengancam akan turun ke jalan lantaran UU itu dianggap tidak memihak buruh.
Salah satu poin yang ditolak ialah pengaturan upah berdasarkan hitungan jam. Sebab skema itu dianggap merugikan buruh. Selain itu buruh juga merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan aturan yang menyangkut ketenagakerjaan itu.
Menanggapi hal itu, Yasonna menegaskan pemerintah akan menjelaskan secara detail ihwal peraturan RUU kepada buruh agar tidak terjadi kesalahpahaman.
"Ya itu kan ada tim kita untuk menjelaskan. Kadang-kadang ada informasi yang tidak benar juga disampaikan. Jadi ini harus orang yang benar tahu dan paham apa yang kita bahas di sini. Kalau hanya pikiran-pikiran orang disampaikan tidak benar kan tidak bagus juga," pungkas Yasonna.(OL-5)
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved