Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Progres Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Capai 95 Persen

M Ilham Ramadhan Avisena
09/1/2020 14:28
Progres Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Capai 95 Persen
Menkumham Yasonna Laoly(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan progres finalisasi Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang menggunakan skema Omnibus Law telah mencapai 95%.

Ia mengharapkan seusai masa reses DPR, pemerintah akan menyerahkan Surat Presiden ke parlemen agar RUU itu dapat segera disahkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

"Semua poin harus selesai, ini sudah 95%, tinggal finalisasi aja. Jadi kita harapkan nanti reses DPR, prolegnasnya masuk, Surpres sudah masuk. Kami sedang finalisasi terakhir ini," kata Yasonna di kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (9/1).

Yasonna mengatakan, persoalan hak-hak buruh juga diatur dengan cermat dalam RUU Cipta Lapangan Kerja. Selain itu, pemerintah memiliki utusan untuk memberikan penjelasan kepada buruh mengenai aturan yang dimasukkan dalam RUU.

"Ada tim yang mengerjakan untuk itu, ada tim yang dimintakan menyampaikan kepada serikat buruh mengenai konsep yang kita atur di sini," terangnya.

Pemerintah, imbuh Yasonna, menginginkan perbaikan pada sistem dasar ketenagakerjaan di Indonesia. Oleh karenanya disusun RUU Cipta Lapangan Kerja melalui Omnibus Law yang didalamnya terdapat 79 UU dan 1.228 pasal untuk diamandemen.

"Dengan undang-undang omnibus law ini selesai, akan ada satu perubahan fundamental dalam investasi, penciptaan lapangan kerja, sehingga memudahkan lapangan pekerjaan," jelas Yasonna.

Baca juga: Tenggat Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Pekan Ini

Menyoal pelibatan buruh dalam RUU itu, Yasonna mengatakan hal itu menjadi perhatian utama dari Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kemenaker juga akan melakukan pekerjaannya, untuk meyakinkan teman-teman buruh," tukasnya.

Diketahui, mayoritas kalangan buruh menolak adanya UU Cipta Lapangan Kerja. Bahkan mereka mengancam akan turun ke jalan lantaran UU itu dianggap tidak memihak buruh.

Salah satu poin yang ditolak ialah pengaturan upah berdasarkan hitungan jam. Sebab skema itu dianggap merugikan buruh. Selain itu buruh juga merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan aturan yang menyangkut ketenagakerjaan itu.

Menanggapi hal itu, Yasonna menegaskan pemerintah akan menjelaskan secara detail ihwal peraturan RUU kepada buruh agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"Ya itu kan ada tim kita untuk menjelaskan. Kadang-kadang ada informasi yang tidak benar juga disampaikan. Jadi ini harus orang yang benar tahu dan paham apa yang kita bahas di sini. Kalau hanya pikiran-pikiran orang disampaikan tidak benar kan tidak bagus juga," pungkas Yasonna.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya