Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Perludem Titi Anggraini meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka lebar pintu bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar KPK bisa "bersih-bersih" menuntaskan kasus korupsi yang terjadi dalam institusi pascaoperasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"KPU harus terbuka dan sangat kooperatif bekerja sama dengan KPK untuk membongkar kasus ini sampai ke dasarnya, apakah ada keterlibatan lain atau pemainan tunggal saja," kata Titi dikutip dari Antara, Kamis (9/1).
Titi mengatakan sikap terbuka ini sangat diperlukan agar publik tahu sejauh mana intergritas KPU. Sehingga KPU dapat kembali meyakinkan masyarakat bahwa perilaku koruptif yang terungkap oleh KPK murni perbuatan oknum saja.
"Yang harus dijaga oleh KPU saat ini adalah kepercayaan publik terhadap institusi KPU apalagi di depan ini ada agenda politik yang sangat besar yang harus diselenggarakan KPU," ucapnya.
Baca juga: KPK Masih Periksa Intensif Wahyu Setiawan
Kalau tidak terbuka, kata dia, insiden yang menyeret Wahyu akan berimbas negatif. Yakni menjadi bahan pihak tertentu untuk menyerang KPU atas ketidakpuasan penyelenggaraan pemilu.
Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap tangan KPK di kawasan Jakarta. Wahyu dibekuk bersama tiga orang lainnya.
Ketua KPU Arief Budiman mendapatkan informasi itu saat mengonfirmasi Lembaga Antirasuah. Dia menemui Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Arief tidak diberitahu siapa tiga orang lain yang ikut diperiksa penyidik KPK. Ia juga tidak dijelaskan perkara apa yang dihadapi koleganya di KPU itu.
Arief dan tiga komisioner KPU yakni Ilham Saputra, Hasyim Asy'ari, dan Pramono Ubaid menyambangi Gedung Lembaga Antirasuah. Kedatangan mereka terkait kabar ditangkapnya komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wahyu ditangkap KPK, Rabu (8/1) siang, di kawasan Jakarta. KPK belum memerinci perkara suap apa yang menyeret petinggi penyelenggara pemilu itu. (OL-2)
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved