Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

UU ITE Kembali Menelan Korban, Minta Segera Direvisi

Thomas Harming Suwarta
08/1/2020 23:52
UU ITE Kembali Menelan Korban, Minta Segera Direvisi
Ilustrasi: Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun(MI/ Susanto)

INSTITUTE for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak agar UU ITE segera direvisi. Kasus yang menimpa aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA) Padang, Sudarto Toto dianggap sebagai bentuk implementasi pasal karet dalam UU UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Harus dikatakan bahwa penerapan Pasal 28 ayat (2) terhadap Sudarto adalah tidak tepat. Pasal 28 ayat (2) UU ITE tidak dirumuskan sesuai dengan tujuan awal perumusan tindak pidana tentang propaganda kebencian, yaitu guna mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif," kata Peneliti ICJR Ary Pramuditia melalui keterangan pers yang diterima Media Indonesia di Jakarta, Rabu (8/1).

 

Baca juga: Komnas HAM Minta Proses Hukum terhadap Aktivis Sudarto Dihentikan

 

Dalam kasus Sudarto, kata Ary, dia melayangkan kritikan dalam media sosialnya karena adanya dugaan pelarangan ibadah natal di Nagari Sikabau, bukan menghasut masyarakat untuk membenci atau melakukan anarki, sehingga penerapan Pasal 28 ayat (2) terhadap Sudarto tidak tepat karena unsur “untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan” tidak terpenuhi.

Pasal ini menurUt Ari akan tepat penerapannya apabila seseorang menuliskan status dalam jejaring sosial informasi yang berisi provokasi terhadap suku/agama tertentu dengan maksud menghasut masyarakat untuk membenci atau melakukan anarki terhadap kelompok tertentu.

Ari menambahkan tindakan yang dilakukan kepolisian terhadap Sudarto merupakan upaya pembungkaman kebebasan berekspresi, khususnya dalam isu kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta merupakan bentuk kriminalisasi atas upaya Sudarto membela hak konstitusional kelompok minoritas untuk beragama dan beribadah secara merdeka, sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945. "Untuk itu, ICJR meminta agar Polisi segera menghentikan proses hukum terhadap sudarto dan Jaksa mengevaluasi penyidikan yang dilakukan oleh Polisi dalam tugas Jaksa sebagai _dominus litis," kata Ari.

Ari mendesak agar revisi UU ITE segera dilakukan karena memiliki rumusan tindak pidana yang sangat “lentur” dan meluas, sehingga menyebabkan penggunaan pasal-pasal di dalamnya menjadi tidak presisi dan bahkan eksesif oleh aparat penegak hukum. "Kami dorong agar tidak ada lagi korban baru segera revisi, masukkan dalam Prolegnas Prioritas 2020," pungkas Ari. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya