Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
INSTITUTE for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak agar UU ITE segera direvisi. Kasus yang menimpa aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA) Padang, Sudarto Toto dianggap sebagai bentuk implementasi pasal karet dalam UU UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Harus dikatakan bahwa penerapan Pasal 28 ayat (2) terhadap Sudarto adalah tidak tepat. Pasal 28 ayat (2) UU ITE tidak dirumuskan sesuai dengan tujuan awal perumusan tindak pidana tentang propaganda kebencian, yaitu guna mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif," kata Peneliti ICJR Ary Pramuditia melalui keterangan pers yang diterima Media Indonesia di Jakarta, Rabu (8/1).
Baca juga: Komnas HAM Minta Proses Hukum terhadap Aktivis Sudarto Dihentikan
Dalam kasus Sudarto, kata Ary, dia melayangkan kritikan dalam media sosialnya karena adanya dugaan pelarangan ibadah natal di Nagari Sikabau, bukan menghasut masyarakat untuk membenci atau melakukan anarki, sehingga penerapan Pasal 28 ayat (2) terhadap Sudarto tidak tepat karena unsur “untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan” tidak terpenuhi.
Pasal ini menurUt Ari akan tepat penerapannya apabila seseorang menuliskan status dalam jejaring sosial informasi yang berisi provokasi terhadap suku/agama tertentu dengan maksud menghasut masyarakat untuk membenci atau melakukan anarki terhadap kelompok tertentu.
Ari menambahkan tindakan yang dilakukan kepolisian terhadap Sudarto merupakan upaya pembungkaman kebebasan berekspresi, khususnya dalam isu kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta merupakan bentuk kriminalisasi atas upaya Sudarto membela hak konstitusional kelompok minoritas untuk beragama dan beribadah secara merdeka, sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945. "Untuk itu, ICJR meminta agar Polisi segera menghentikan proses hukum terhadap sudarto dan Jaksa mengevaluasi penyidikan yang dilakukan oleh Polisi dalam tugas Jaksa sebagai _dominus litis," kata Ari.
Ari mendesak agar revisi UU ITE segera dilakukan karena memiliki rumusan tindak pidana yang sangat “lentur” dan meluas, sehingga menyebabkan penggunaan pasal-pasal di dalamnya menjadi tidak presisi dan bahkan eksesif oleh aparat penegak hukum. "Kami dorong agar tidak ada lagi korban baru segera revisi, masukkan dalam Prolegnas Prioritas 2020," pungkas Ari. (OL-8)
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digitalĀ
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Komisi I DPR RI mendesak Komdigi memblokir platform X jika gagal mengendalikan Grok AI yang memproduksi konten pornografi deepfake. Negara tak boleh kalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved