Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Jaksa Agung ST Burhanuddin sepakat untuk saling menguatkan pilar penegakan hukum masing-masing lembaga termasuk dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal itu disampaikan Firli kepada wartawan seusai bertemu Jaksa Agung dan para pejabat utama Korps Adhyaksa di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/1). Firli yang didampingi empat pimpinan lembaga antirasuah dan pejabat struktural datang untuk memperkenalkan diri.
Baca juga: Pemerintah Harus Bentuk Sea and Coast Guard
"Pertemuan ini sekaligus menindaklanjuti beberapa surat keputusan bersama antara Kejaksaan Agung dan KPK. Niatannya ialah bahwa penegakan hukum harus berjalan. Tentu kita harus bangun dan terus semangati," katanya.
Menurut dia, ada 4 poin kesepakatan yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Pertama, menyusun kembali nota kesepahaman terkait beberapa bidang untuk berbagi informasi penanganan perkara dalam bentuk surat perintah dimulainya penyidikan elektronik (e-SPDP).
Kedua, KPK dan Kejaksaan Agung akan saling membantu penanganan perkara yang sudah ditangani guna mempercepat penuntasannya. Kedua lembaga pun komitmen memberikan informasi seputar perkara tersebut.
Ketiga, terang dia, KPK dan Kejaksaan Agung akan membangun kerja sama di bidang sumber daya manusia (SDM). Pada kesempatan itu Firli juga meminta pimpinan kejaksaan menambah jaksa untuk bertugas di KPK.
"Kita paham bahwa jaksa itu satu. Maka KPK membutuhkan dukungan Kejaksaan Agung untuk menambah SDM-nya ke KPK, sehingga antrean perkara bisa dipercepat dan penuntasan perkara-perkara korupsi di dalam dakwaan, tuntutan, dan pemeriksaan peradilan bisa lebih lancar," katanya.
Terakhir, tukas Firli, kedua lembaga akan melakukan kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan. Kebijakan itu dalam rangka meningkatkan kemampuan seluruh personel masing-masing lembaga yang bertugas di KPK.
Baca juga: Polemik Natuna, Pemerintah Diminta Bentuk ‘Sea and Coast Guard’
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan kedua pihak berkomitmen untuk saling menguatkan dan menyamakan visi terkait upaya memberantas korupsi di Tanah Air.
"Kedatangan Ketua KPK dalam rangka kita menjalin komunikasi dan lebih bersinergi. Tentunya kami sama-sama penegak hukum yang langkahnya harus sama. Itu yang tadi kami bicarakan," tutup Burhanuddin. (OL-6)
Pupuk bukan sekadar komoditas dagang, melainkan instrumen vital negara.
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved