Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Jaksa Agung ST Burhanuddin sepakat untuk saling menguatkan pilar penegakan hukum masing-masing lembaga termasuk dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal itu disampaikan Firli kepada wartawan seusai bertemu Jaksa Agung dan para pejabat utama Korps Adhyaksa di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/1). Firli yang didampingi empat pimpinan lembaga antirasuah dan pejabat struktural datang untuk memperkenalkan diri.
Baca juga: Pemerintah Harus Bentuk Sea and Coast Guard
"Pertemuan ini sekaligus menindaklanjuti beberapa surat keputusan bersama antara Kejaksaan Agung dan KPK. Niatannya ialah bahwa penegakan hukum harus berjalan. Tentu kita harus bangun dan terus semangati," katanya.
Menurut dia, ada 4 poin kesepakatan yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Pertama, menyusun kembali nota kesepahaman terkait beberapa bidang untuk berbagi informasi penanganan perkara dalam bentuk surat perintah dimulainya penyidikan elektronik (e-SPDP).
Kedua, KPK dan Kejaksaan Agung akan saling membantu penanganan perkara yang sudah ditangani guna mempercepat penuntasannya. Kedua lembaga pun komitmen memberikan informasi seputar perkara tersebut.
Ketiga, terang dia, KPK dan Kejaksaan Agung akan membangun kerja sama di bidang sumber daya manusia (SDM). Pada kesempatan itu Firli juga meminta pimpinan kejaksaan menambah jaksa untuk bertugas di KPK.
"Kita paham bahwa jaksa itu satu. Maka KPK membutuhkan dukungan Kejaksaan Agung untuk menambah SDM-nya ke KPK, sehingga antrean perkara bisa dipercepat dan penuntasan perkara-perkara korupsi di dalam dakwaan, tuntutan, dan pemeriksaan peradilan bisa lebih lancar," katanya.
Terakhir, tukas Firli, kedua lembaga akan melakukan kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan. Kebijakan itu dalam rangka meningkatkan kemampuan seluruh personel masing-masing lembaga yang bertugas di KPK.
Baca juga: Polemik Natuna, Pemerintah Diminta Bentuk ‘Sea and Coast Guard’
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan kedua pihak berkomitmen untuk saling menguatkan dan menyamakan visi terkait upaya memberantas korupsi di Tanah Air.
"Kedatangan Ketua KPK dalam rangka kita menjalin komunikasi dan lebih bersinergi. Tentunya kami sama-sama penegak hukum yang langkahnya harus sama. Itu yang tadi kami bicarakan," tutup Burhanuddin. (OL-6)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved