Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menginginkan adanya omnibus law bidang politik sehingga sejumlah perundangan terkait politik dapat terintegrasi. Misalnya, perundangan terkait partai politik, pemilu, dan pilkada.
Pihak DPR mengaku tidak menutup diri atas wacana yang digulirkan pemerintah tersebut. Namun, perlu koordinasi lebih dini dan mendalam agar unifikasi perundangan politik dapat terwujud secara maksimal.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Herman Khaeron mengatakan penyusunan omnibus law harus bersumber dari pemerintah. Dengan begitu, bila ingin ada RUU omnibus law politik, harus inisiatif pemerintah.
"Omnibus law pastinya inisiatif pemerintah karena terkait kepentingan pemerintah yang sangat urgen dan terintegrasi," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Anggota Komisi II DPR, Zulfikar Arse, menambahkan bahwa wacana omnibus law bidang politik telah muncul dalam pertemuan antara Komisi II dan Kemendagri. Omnibus law politik diharapkan dapat membuat regulasi mengenai pemilu menjadi lebih sederhana dan efektif. "Iya itu muncul saat pembahasan prolegnas," ujar Zulfikar.
Sejauh ini, ada rencana membentuk omnibus law bidang politik terhadap lima UU, yakni UU Pemilu, UU Pilkada, UU Parpol, UU MD3, dan UU Pemerintah Daerah.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan pembahasan dua RUU terkait dengan omnibus law bidang perekonomian makro akan dilakukan setelah penetapan prolegnas prioritas akhir bulan ini. Kedua RUU tersebut ialah RUU tentang Cipta Lapangan Kerja dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Sambil menunggu DPR menetapkan Prolegnas 2020, Willy berharap pemerintah terus mematangkan materi kedua RUU tersebut. Hal itu penting mengingat omnibus law merupakan salah satu RUU inisiatif pemerintah.
"Jadi, jika DPR nanti sudah mengesahkan Prolegnas 2020, Presiden bisa langsung mengajukan dua RUU omnibus law yang menjadi inisiatif pemerintah itu," jelasnya.
Presiden Joko Widodo berharap omnibus law dapat mewujudkan lapangan pekerjaan yang luas. Selain itu, melalui omnibus law, pemerintah juga tidak perlu merevisi undang-undang yang selama ini menghambat kemudahan berusaha di Indonesia. Revisi, menurut Presiden, akan membutuhkan waktu yang lama. (Pro/Uta/P-3)
SEKRETARIS Kabinet Teddy Indra Wijaya memulai rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto membahas penyediaan hunian sementara bagi warga terdampak bencana di Sumatra.
Prabowo menekankan kepada para jajaran untuk kembali menguasai aset-aset yang telah dikuasai pihak asing.dalam rapat terbatas (ratas) di Hambalang, Bogor
PRESIDEN Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Ratas yang digelar secara tertutup itu membahas mengenai lahan kelapa sawit.
Pertemuan kabinet perang Israel ditunda untuk memutuskan respons terhadap serangan langsung Iran, karena negosiasi sanksi baru sedang berlangsung di negara-negara Barat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengakui pemerintah sulit menahan subsidi BBM agar tidak membengkak.
MENTERI Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memimpin rapat kabinet terbatas terkait konflik Palestina-Israel.
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved