Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Hari Ini, Buni Yani Bebas

Iqbal Al Machmudi
02/1/2020 17:58
Hari Ini, Buni Yani Bebas
Buni Yani(ANTARA)

TERPIDANA kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Bumi Yani dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Buni bebas setelah memperoleh surat keputusan (SK) cuti bersyarat.

"Hari ini pukul 10.15 WIB narapidana atas nama Buni Yani bin H. Faturrohman dibebaskan dari Lapas Kelas III Gunung Sindur setelah menerima SK cuti bersyarat," kata Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiana, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1).

Baca juga: Hakim Tipikor Gunakan Perahu Karet ke PN Jakarta Pusat

Buni menjalani masa tahanan selama 11 bulan setelah mendapatkan potongan masa pidana sesuai program cuti bersyarat. Ia menjadi tahanan lapas sejak 1 Februari 2019.

"Buni Yani diantar dan dikawal oleh petugas Lapas menuju ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Bogor untuk dilaksanakan penyerahan klien program cuti bersyarat," ujar Sopiana.

Ditetapkan sebagai tesangka ketika telah mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang masih menjabat sebagai Gubernur saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Baca juga: Rutan Kebanjiran, KPK Sempat Evakuasi Tahanan

Buni Yani mengunggah potongan video Ahok saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal, video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Dalam perjalanan kasusnya, Mahkamah Agung (MA) menolak perbaikan kasasi yang diajukan Buni Yani dengan nomor berkas perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 pada 26 November 2018. Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. (OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya