Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Pemerintah Harus Cabut Aturan Kawasan Lindung jadi Perkebunan

Indriyani Astuti
31/12/2019 14:15
Pemerintah Harus Cabut Aturan Kawasan Lindung jadi Perkebunan
Foto udara kawasan hutan lindung di Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan judicial review yang diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Walhi menggugat Presiden Joko Widodo atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2015 tentang tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan khususnya Pasal 51 ayat (2).

Aturan dalam PP tersebut membolehkan hutan lindung diubah menjadi perkebunan. Dengan adanya putusan MA, maka aturan tersebut harus dibatalkan.

Manajer Kajian Eksekutif Nasional Walhi Boy Even Sembiring mengatakan pihaknya masih menungu salinan putusan resmi dari MA. Meski demikian, merujuk tuntutan permohonan yang disampaikan, seharusnya Polri bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menertibkan dan melakukan penegakkan hukum kepada seluruh perizinan perkebunan khusus kelapa sawit yang berada di kawasan hutan dengan fungsi lindung dan konservasi.

"Tuntutan dari petitum utama kami satu, apabila info kabul dari website MA, maka Pasal 51 ayat (2) PP 104 batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Boy ketika dihubungi Media Indonesia, Selasa (31/12).

Mengutip laman resmi MA, pada Selasa (31/12), perkara nomor 77 P/HUM/2019 itu diputus oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Supandi dengan anggota majelis Irfan Fachruddin dan Yosran.

Baca juga: Mangrove akan Dikelola dengan Skema Kawasan Lindung

Dalam gugatan yang diajukan Walhi, keberadaan Pasal 51 ayat (2) PP 104 dianggap dapat merusak tatanan hukum dan menyebabkan terjadinya penghapusan pelanggaran hukum pada pelaku kerusakan hutan serta mengancam kelangsungan dan keberlanjutan kelestarian hutan.

Pada 1 Oktober 2019, Walhi bersama PBH Kalimantan resmi mendaftarkan Permohonan Keberatan atau Uji Materiil kepada Presiden terkait dengan ketentuan Pasal 51 ayat (2) PP 104/ 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.

Boy menjelaskan pada pokoknya peraturan yang diuji itu memuat insentif khusus melegalkan kejahatan yang dilakukan kepala daerah bersama dengan korporasi perkebunan, khusus kelapa sawit.

"Ketentuan ini memperbolehkan peggunaan kawasan hutan dengan fungsi konservasi dan/atau lindung untuk perkebunan selama satu daur," paparnya.

Penerbitan PP 104/ 2015 yang ditetapkan pada 22 Desember 2015 dan diundangkan pada 28 Desember 2015, imbuhnya, kelanjutan dari ketentuan PP 10/ 2010 Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan jo. PP 60/ 2012 tentang Perubahan Atas PP 10/ 2010.

Pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, kedua PP itu diterbitkan sebagai dasar untuk melegalkan keterlanjuran perizinan dan aktivitas perkebunan di kawasan hutan dengan fungsi produksi.

"Selanjutnya, pada Pemerintahan Jokowi, keterlanjuran perizinan dan aktivitas perkebunan di kawasan hutan diperluas hingga kawasan hutan fungsi konservasi dan lindung," ucapnya.

Pasal yang digugat adalah Pasal 51 ayat (2) pada PP 104 berbunyi:

Dalam hal kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah daerah berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang ditetapkan dengan peraturan daerah sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan berdasarkan tata ruang yang berlaku tetap sesuai dengan tata ruang sebelumnya namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UndangUndang, areal tersebut menurut peta Kawasan Hutan yang terakhir merupakan Kawasan Hutan dengan fungsi konservasi dan/atau lindung, diberikan kesempatan untuk melanjutkan usahanya selama 1 (satu) daur tanaman pokok.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik