Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan judicial review yang diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Walhi menggugat Presiden Joko Widodo atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2015 tentang tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan khususnya Pasal 51 ayat (2).
Aturan dalam PP tersebut membolehkan hutan lindung diubah menjadi perkebunan. Dengan adanya putusan MA, maka aturan tersebut harus dibatalkan.
Manajer Kajian Eksekutif Nasional Walhi Boy Even Sembiring mengatakan pihaknya masih menungu salinan putusan resmi dari MA. Meski demikian, merujuk tuntutan permohonan yang disampaikan, seharusnya Polri bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menertibkan dan melakukan penegakkan hukum kepada seluruh perizinan perkebunan khusus kelapa sawit yang berada di kawasan hutan dengan fungsi lindung dan konservasi.
"Tuntutan dari petitum utama kami satu, apabila info kabul dari website MA, maka Pasal 51 ayat (2) PP 104 batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Boy ketika dihubungi Media Indonesia, Selasa (31/12).
Mengutip laman resmi MA, pada Selasa (31/12), perkara nomor 77 P/HUM/2019 itu diputus oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Supandi dengan anggota majelis Irfan Fachruddin dan Yosran.
Baca juga: Mangrove akan Dikelola dengan Skema Kawasan Lindung
Dalam gugatan yang diajukan Walhi, keberadaan Pasal 51 ayat (2) PP 104 dianggap dapat merusak tatanan hukum dan menyebabkan terjadinya penghapusan pelanggaran hukum pada pelaku kerusakan hutan serta mengancam kelangsungan dan keberlanjutan kelestarian hutan.
Pada 1 Oktober 2019, Walhi bersama PBH Kalimantan resmi mendaftarkan Permohonan Keberatan atau Uji Materiil kepada Presiden terkait dengan ketentuan Pasal 51 ayat (2) PP 104/ 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
Boy menjelaskan pada pokoknya peraturan yang diuji itu memuat insentif khusus melegalkan kejahatan yang dilakukan kepala daerah bersama dengan korporasi perkebunan, khusus kelapa sawit.
"Ketentuan ini memperbolehkan peggunaan kawasan hutan dengan fungsi konservasi dan/atau lindung untuk perkebunan selama satu daur," paparnya.
Penerbitan PP 104/ 2015 yang ditetapkan pada 22 Desember 2015 dan diundangkan pada 28 Desember 2015, imbuhnya, kelanjutan dari ketentuan PP 10/ 2010 Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan jo. PP 60/ 2012 tentang Perubahan Atas PP 10/ 2010.
Pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, kedua PP itu diterbitkan sebagai dasar untuk melegalkan keterlanjuran perizinan dan aktivitas perkebunan di kawasan hutan dengan fungsi produksi.
"Selanjutnya, pada Pemerintahan Jokowi, keterlanjuran perizinan dan aktivitas perkebunan di kawasan hutan diperluas hingga kawasan hutan fungsi konservasi dan lindung," ucapnya.
Pasal yang digugat adalah Pasal 51 ayat (2) pada PP 104 berbunyi:
Dalam hal kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah daerah berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang ditetapkan dengan peraturan daerah sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan berdasarkan tata ruang yang berlaku tetap sesuai dengan tata ruang sebelumnya namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UndangUndang, areal tersebut menurut peta Kawasan Hutan yang terakhir merupakan Kawasan Hutan dengan fungsi konservasi dan/atau lindung, diberikan kesempatan untuk melanjutkan usahanya selama 1 (satu) daur tanaman pokok.(OL-5)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
KSPSI menekankan pentingnya standar hubungan industrial yang setara dan berkeadilan di sektor perkebunan kelapa sawit.
PT Astra Agro Lestari Tbk menegaskan konsistensinya dalam menjalankan kebijakan keberlanjutan, termasuk Nol Deforestasi, yang telah menjadi bagian dari operasional perusahaan sejak 2015.
ADA dilema kelembagaan bank tanah dalam mewujudkan keadilan sosial agraria di tengah gencarnya arus investasi.
Transformasi digital di sektor perkebunan nasional mendapat dorongan baru melalui kolaborasi antara Subholding PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo, dan Fakultas Vokasi USU.
Upaya tegas pemerintah dalam memberantas mafia sawit dan menata ulang tata kelola sumber daya alam (SDA) dinilai sebagai langkah strategis dan berani.
PEMERINTAH menggelontorkan anggaran sebesar Rp9,95 triliun atau hampir Rp10 triliun untuk mencapai hilirisasi sektor perkebunan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved