Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Ketua KPK Firli Bahuri: Presiden Tidak Intervensi Kami

Dhika Kusuma Winata
30/12/2019 15:59
Ketua KPK Firli Bahuri: Presiden Tidak Intervensi Kami
Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kiri) didampingi dua wakilnya, Nurul Ghufron (kiri) dan Lili Pintauli Siregar (kedua kanan).(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara mengenai rancangan peraturan presiden mengenai KPK yang dinilai sejumlah pihak komisi antirasuah menjadi rentan diintervensi.

Pasalnya, dalam draf perpres tentang KPK yang tengah disiapkan Istana, komisi antirasuah akan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden.

"Enggak ada, enggak ada (intervensi). Saya katakan bahwa presiden tidak pernah mengintervensi kinerja KPK termasuk dengan kami (pimpinan) juga termasuk dengan dewan pengawas," kata Firli usai acara syukuran ulang tahun ke-16 KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/12).

Menurut Firli, kekhawatiran KPK rentan diintervensi presiden terkait dengan draf perpres tidak berdasar. Presiden Jokowi, ujar Firli, pernah menyampaikan bahwa tidak mencampuri urusan penegakan hukum di KPK.

"Presiden sangat jelas mengatakan bahwa presiden tidak pernah mengintervensi penegakan hukum oleh KPK," jelas mantan Kabaharkam Polri itu.

Pihak Istana saat ini tengah memfinalisasi tiga perpres yang mengatur tiga hal terkait KPK yakni mengenai organisasi KPK, Dewan Pengawas KPK, dan peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga : Ini Pokok Pandangan Pemerintah Soal Revisi UU KPK

Dalam draf perpres tersebut, independensi komisi antirasuah dinilai berpotensi tergerus lantaran mengatur pimpinan KPK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dikhawatirkan, klausul tersebut menjadikan KPK berada di bawah kendali presiden.

Adapun perpres tersebut nantinya akan menjadi turunan dari undang-undang KPK hasil revisi yakni UU 19 Tahun 2019. Dalam UU tersebut pada pasal 3, disebutkan KPK termasuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

Pasal tersebut berbunyi 'Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun'. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya