Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara mengenai rancangan peraturan presiden mengenai KPK yang dinilai sejumlah pihak komisi antirasuah menjadi rentan diintervensi.
Pasalnya, dalam draf perpres tentang KPK yang tengah disiapkan Istana, komisi antirasuah akan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden.
"Enggak ada, enggak ada (intervensi). Saya katakan bahwa presiden tidak pernah mengintervensi kinerja KPK termasuk dengan kami (pimpinan) juga termasuk dengan dewan pengawas," kata Firli usai acara syukuran ulang tahun ke-16 KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/12).
Menurut Firli, kekhawatiran KPK rentan diintervensi presiden terkait dengan draf perpres tidak berdasar. Presiden Jokowi, ujar Firli, pernah menyampaikan bahwa tidak mencampuri urusan penegakan hukum di KPK.
"Presiden sangat jelas mengatakan bahwa presiden tidak pernah mengintervensi penegakan hukum oleh KPK," jelas mantan Kabaharkam Polri itu.
Pihak Istana saat ini tengah memfinalisasi tiga perpres yang mengatur tiga hal terkait KPK yakni mengenai organisasi KPK, Dewan Pengawas KPK, dan peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga : Ini Pokok Pandangan Pemerintah Soal Revisi UU KPK
Dalam draf perpres tersebut, independensi komisi antirasuah dinilai berpotensi tergerus lantaran mengatur pimpinan KPK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dikhawatirkan, klausul tersebut menjadikan KPK berada di bawah kendali presiden.
Adapun perpres tersebut nantinya akan menjadi turunan dari undang-undang KPK hasil revisi yakni UU 19 Tahun 2019. Dalam UU tersebut pada pasal 3, disebutkan KPK termasuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif.
Pasal tersebut berbunyi 'Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun'. (Dhk/OL-09)
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
KEPALA Badan Gizi Nasional membekukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar SOP dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemerintah bakal menindaklanjuti amanat Undang Undang Haji dan Umroh dengan menerbitkan Peraturan Presiden mengenai kementerian haji.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved