Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
MULAI pagi Hari ini, Kejaksaan Agung menggali keterangan saksi untuk kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Memeng benar hari ini dan besok ada pemanggilan," kata Jaksa Agung Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/12).
Namun dia tidak merinci dari unsur mana saksi yang akan dihadirkan. Dia hanya berfokus agar bagaimana kasus ini dapat terselesaikan.
"Wajib segera kita tuntaskan. Dan tentunya berapa banyak kerugian yang kita akan gali terus," tambahnya.
Terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M Adi Toegarisman menyebut untuk hari ini sudah ada dua saksi yang dihadirkan. Keduanya datang ke Kejaksaan pada pukul 09:00 WIB.
"Dan kami sudah sampikan jadwal pemeriksaan hari ini dua, besok dua, kemudian 6,7,8 (Januari) kami memanggil sekitar 20 orang," kata Adi.
Namun dirinya juga enggan membeberkan identitasnya. "Saya kira bisa diikuti, kami sedang mendalami, mencari alat bukti, bagaimana persoalan hukum dan perkara ini bisa kami selesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.
Kasus Jiwasraya bermula dari laporan pengaduan masyarakat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi sejak 2014-2018.
Jiwasraya melalui unit kerja pusat bancassurancedan aliansi strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi berkisar 6,5 persen-10 persen sehingga memperoleh pendapatan total dari premi Rp53,27 triliun.
Hingga Agustus 2019, Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Jiwasraya membutuhkan dana Rp32,89 triliun agar bisa mencapai rasio Risk Based Capital (RBC) minimal 120 persen. Secara umum, RBC adalah pengukuran tingkat kesehatan finansial suatu perusahaan asuransi, dengan ketentuan OJK mengatur minimal batas RBC sebesar 120 persen.
Terdapat empat alternatif penyelamatan Jiwasraya. Dari strategic partner yang menghasilkan dana Rp5 triliun, inisiatif holding asuransi Rp7 triliun, menggunakan skema finansial reasuransi Rp1 triliun, hingga sumber dana lain dari pemegang saham Rp19,89 triliun. Jadi, total dana yang dihimpun dari penyelamatan tersebut Rp32,89 triliun. (OL-11)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan ketentuan pembagian biaya atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) mendorong masyarakat untuk mempertimbangkan pengelolaan risiko di masa depan dengan menggunakan instrumen keuangan berbentuk asuransi.
Kinerja unggul dan daya saing perusahaan dalam industri asuransi umum nasional.
Public liability Insurance atau Asuransi Tanggung Gugat merupakan bentuk perlindungan penting bagi sektor jasa, khususnya di area publik seperti parkir.
OJK mendorong adanya pembagian beban atau cost sharing antara perusahaan asuransi dengan peserta melalui skema copayment.
Penetrasi asuransi masih rendah di kisaran 1,4%-2,7%. Kesenjangan perlindungan tetap menjadi tantangan besar, terutama di daerah perdesaan dan terpencil.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved