Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali meminta maaf pada Komisi Yudisial (KY) karena ada rekomendasi KY yang tidak dilaksanakan MA. Hal itu didasarkan pada alasan menjaga independensi hakim yang dijamin konstitusi.
Menurut Hatta, konstitusi menjamin kemerdekaan hakim dalam putusannya sepanjang bersifat teknis yudisial dan tidak ada pelanggaran kode etik. "Jadi, kalau ada rekomendasi dari KY yang tidak dilaksanakan oleh MA, ya minta maaf saja," terangnya saat jumpa pewarta dalam Refleksi Akhir Tahun di Gedung MA, Jakarta, kemarin.
Ia menegaskan rekomendasi KY yang tidak dilaksanakan MK berkaitan dengan teknis yudisial. Yang menyangkut kode etik seluruhnya dilaksanakan MA.
Hatta menekankan MA selalu berkoordinasi dengan KY dalam menjaga harkat dan martabat hakim Indonesia. "Mahkamah Agung 100% merespons rekomendasi Komisi Yudisial tentang penjatuhan sanksi terhadap hakim terlapor sesuai peraturan yang berlaku."
Menurut data Badan Pengawasan MA, sepanjang 2019 terdapat 41 rekomendasi penjatuhan sanksi dari KY. Dari jumlah itu, sebanyak 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti, dan 19 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti karena menyangkut masalah teknis yudisial.
Setelah itu, 5 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti karena menyangkut substansi putusan dan 6 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti karena terlapor sudah dijatuhi sanksi oleh MA atas kasus yang sama.
Sehari sebelumnya, KY mengungkapkan sepanjang tahun ini mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 130 hakim yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Wakil Ketua KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Sukma Violetta mengungkap empat hakim dikenai sanksi berat berupa penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak hormat. Mereka melanggar KEPPH karena menikah siri sampai pesta narkoba dengan lawan jenis di luar ikatan pernikahan.
Secara umum, MA mencatat kinerja positif hingga akhir 2019. Menurut Hatta, MA bahkan memecahkan rekor jumlah sisa perkara. Pada 2019, jumlah sisa perkara hanya 255 perkara, jauh lebih kecil ketimbang tahun lalu yang mencapai 906 perkara.
Dalam penanganan perkara, tahun ini tercatat jumlah perkara yang diregister di MA sebanyak 19.370 perkara. Jumlah itu lebih besar 12,91% dari tahun sebelumnya. Hatta Ali menyatakan angka itu menjadi bukti konkret bahwa masyarakat semakin percaya pada lembaga peradilan. (Zuq/P-2)
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved