Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara terkait penangkapan pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Firli mengapresiasi Polri atas pengungkapan tersebut. Ia menyebut penuntasan kasus itu memang sudah lama ditunggu publik.
"Ini adalah jawaban yang telah lama ditunggu oleh rakyat Indonesia," kata Firli di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/12).
Firli mengaku saat ini belum mengetahui detail informasi penangkapan tersebut. Terlepas dari itu, ia mengapresiasi jajaran kepolisian yang akhirnya berhasil menangkap pelaku Novel.
"Saya selaku pimpinan, Ketua KPK, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada kepolisian di bawah nakhoda Bapak Kapolri Jenderal Idham Azis," ucap Firli.
Seperti diberitakan, kepolisian menangkap dua pelaku penyerangan dengan air keras terhadap Novel Baswedan. Kedua pelaku diketahui merupakan anggota kepolisian aktif berinsial RM dan RB. (OL-11)
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved