Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Nikah Siri Sampai Pesta Narkoba, 4 Hakim Kena Sanksi Berat

Cahya Mulyana
26/12/2019 17:50
Nikah Siri Sampai Pesta Narkoba, 4 Hakim Kena Sanksi Berat
Laporan akhir tahun Komisi Yudisial(MI/Adam Dwi)

SELAMA 2019 Komisi Yudisial (KY) mengusulkan 130 hakim dikenakan sanksi. Kemudian empat diantaranya mendapatkan hukuman berupa penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak hormat karena nikah siri sampai pesta narkoba dengan lawan jenis di luar ikatan pernikahan.

"KY dan Mahkamah Agung (MA) menggelar empat kali sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sepanjang 2019. Dari sidang MKH yang terbuka untuk umum, beberapa kasus yang mencuat adalah pemberhentian dengan hormat Kepala Pengadilan Militer di Makassar berinisial HM. Ini merupakan kasus MKH pertama terhadap hakim militer sejak KY berdiri," kata Wakil Ketua KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Sukma Violetta, Jakarta, Kamis (26/12).

Sukma yang didampingi Ketua KY Jaja Ahmad Jayus saat penyampaian penanganan laporan masyarakat dugaan pelanggaran KEPPH semester II 2019 menyebutkan pula, HM diberhentikan lantaran terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Perkaranya, HM memiliki hubungan terlarang dengan perempuan lain yang masih bersuami. Selain itu, ia juga melakukan intervensi kepada bawahannya terkait pemeriksaan terlapor,  dan melakukan penyalahgunaan wewenang saat bertugas sebagai hakim Kepala Pengadilan Militer.

Selain itu, lanjut dia, KY dan MA menjatuhkan sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun kepada RMS yang merupakan hakim di PN Lembata, Nusa Tenggara Timur. Alasannya RMS terbukti memberikan konsultasi hukum kepada para pihak yang berperkara.

"Selanjutnya, MYS memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya di Pengadilan Negeri Menggala dan mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine. Dalam sidang MKH, Selasa (30/4) di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, Jakarta, ia diberi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat," jelasnya.

Terakhir, kata dia, terhadap SS yang merupakan hakim PN Stabat Sumatera Utara yang terbukti melakukan pernikahan siri hingga memiliki anak, tanpa izin dari istri yang sah.

"Hakim SS dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat jabatan selama 3 tahun," pungkasnya. (OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya