Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KEPALA Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan tak lagi menjabat sebagai juru bicara komisi antirasuah. Febri melepas jabatan juru bicara namun tetap akan bekerja sebagai Kabiro Humas. Hal itu menyusul rencana pimpinan KPK mencari juru bicara baru.
"Per hari ini tugas saya sebagai juru bicara KPK sudah selesai," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/12).
Sejak 2016, Febri rangkap jabatan sebagai juru bicara KPK sekaligus Kabiro Humas. Pimpinan KPK Jilid V bakal menata ulang jabatan sejumlah jabatan struktural. Salah satunya posisi juru bicara yang selama ini dirangkap Kabiro Humas.
Febri mengatakan pilihannya sebagai Kabiro Humas ketimbang juru bicara itu sudah dibicarakan dengan lima pimpinan KPK. Adapun posisi juru bicara yang baru, imbuh mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu, sepenuhnya bergantung pada pimpinan KPK.
"Ke depan untuk posisi juru bicara orang yang ditunjuk, orang yang dipilih, atau melalui proses seleksi nanti akan dibicarakan lebih lanjut oleh pimpinan. Saya akan fokus dan lebih maksimal menjalankan tugas sebagai Kepala Biro Humas," ucapnya.
Ia hanya berpesan, siapapun yang nantinya mengemban tugas sebagai juru bicara agar tetap mengedepankan keterbukaan KPK kepada publik seperti yang selama ini dijalankan.
"Saluran komunikasi publik selama ini sebagai sarana pertanggungjawaban kerja KPK pada masyarakat. Tradisi KPK yang egaliter dan terbuka selama ini diharapkan tetap bisa dilakukan bahkan diharapkan jauh lebih baik," tukasnya. (OL-11)
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved