Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai USD1.458 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mengatakan pencucian uang tersebut disimpan dalam sejumlah rekening dan untuk membayar hutang kredit.
"Merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga atau perbuatan-perbuatan lain atas harta kekayaan," kata Wawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/12).
Adapun rekeningnya yaitu rekening Woodiake International di UBS atas nama Soetikno sendiri di Standard Chartered Bank. Ada pula digunakan untuk membayar pelunasan hutang kredit UOB Indonesia berdasarkan akta perjanjian kredit dan melunasi apartemen yang terletak di Kilda Road, Melbourne, Australia.
Selain itu, terdakwa juga melakukan pengalihan kepemilikan satu unit apartemen di Marine Parade Road #09-09 Silver Sea, Singapura kepada Innospace Investment Holding.
"Yang diketahui atau patut dapat diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," ujar jaksa Wawan.
Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi itu juga didakwa melakukan suap kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014, Emirsyah Satar.
Proyek barang yang dimaksud berupa pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000, pengadaan pesawat ATR 72-600, dan total care program (TCP) mesin Rolls-Royce Trent 700.
"Sehingga untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-asulnya, maka harta kekayaan tersebut dititipkan, dibayarkan dan dialihkan atas nama pihak lain," ujar wawan.
Soetikno didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terdakwa juga tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang bakal digelar Kamis, 9 Januari 2020. (OL-4)
Kolaborasi ini menjadi bagian dari penguatan ekosistem logistik haji yang terintegrasi, mulai dari proses pengiriman di dalam negeri hingga distribusi di tujuan
GARUDA Indonesia Group mencatatkan sedikitnya 77 ribu penumpang dalam satu hari pada momen puncak arus mudik Lebaran 2026, Rabu (18/3).
PT Garuda Indonesia rugi signifikan pada tahun buku 2025 yakni sebesar US$319,39 juta atau setara Rp5,42 triliun meski sudah menerima dana dari Danantara
Garuda melakukan investiasi atas penyebab kerusakan hidung pesawat GA 176 Jakarta-Pekanbaru.
Menhub Dudy Purwagandhi mengimbau maskapai penerbangan internasional meningkatkan kewaspadaan menyusul konflik Iran-Israel-AS. Garuda
Tjandra Yoga Aditama mengatakan salah satu kasus campak di Australia dihubungkan dengan penumpang penerbangan Garuda Indonesia
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved