Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai USD1.458 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mengatakan pencucian uang tersebut disimpan dalam sejumlah rekening dan untuk membayar hutang kredit.
"Merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga atau perbuatan-perbuatan lain atas harta kekayaan," kata Wawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/12).
Adapun rekeningnya yaitu rekening Woodiake International di UBS atas nama Soetikno sendiri di Standard Chartered Bank. Ada pula digunakan untuk membayar pelunasan hutang kredit UOB Indonesia berdasarkan akta perjanjian kredit dan melunasi apartemen yang terletak di Kilda Road, Melbourne, Australia.
Selain itu, terdakwa juga melakukan pengalihan kepemilikan satu unit apartemen di Marine Parade Road #09-09 Silver Sea, Singapura kepada Innospace Investment Holding.
"Yang diketahui atau patut dapat diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," ujar jaksa Wawan.
Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi itu juga didakwa melakukan suap kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014, Emirsyah Satar.
Proyek barang yang dimaksud berupa pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000, pengadaan pesawat ATR 72-600, dan total care program (TCP) mesin Rolls-Royce Trent 700.
"Sehingga untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-asulnya, maka harta kekayaan tersebut dititipkan, dibayarkan dan dialihkan atas nama pihak lain," ujar wawan.
Soetikno didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terdakwa juga tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang bakal digelar Kamis, 9 Januari 2020. (OL-4)
Garuda Indonesia menghibahkan satu unit pesawat untuk fasilitas manasik di Asrama Haji Kelas I Aceh. Hibah ini dirancang sebagai sarana praktik langsung bagi calon jemaah.
PRESIDEN Prabowo Subianto mendorong industri penerbangan nasional khususnya Garuda Indonesia agar tidak tertinggal dari pesatnya perkembangan teknologi global.
SEKRETARIS Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto menggunakan dua pesawat kepresidenan setiap kali melakukan kunjungan ke luar negeri.
Seluruh prosedur keselamatan dijalankan sesuai standar operasional. Pilot dinilai mampu mengendalikan situasi hingga pesawat mendarat dengan aman di Sydney.
Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Glenny H Kairupan menegaskan tidak ada awak kabin yang mengalami cedera serius dalam insiden turbulensi penerbangan GA 712 rute Jakarta–Sydney.
Anggota Komisi VI DPR RI, Christiany Eugenia Tetty Paruntu, menyoroti penataan manajemen dan arah transformasi baru Garuda Indonesia pascapengangkatan direksi baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved