Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat, memvonis terdakwa Kurniadie, mantan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram, lima tahun penjara.
Ia terbukti meminta dan menerima suap Rp1,2 miliar dari Liliana Hidayat, Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI) yang menjadi pihak pengelola properti Hotel Wyndham Sundancer Lombok Resort.
“Dengan ini majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa terdakwa Kurniadie telah melanggar dakwaan alternatif pertama. Karena itu, dijatuhkan pidana penjara lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Isnurul Syamsul Arief dalam putusannya, di Mataram, kemarin.
Selain pidana penjara, Kurniadie juga dikenai pidana denda Rp300 juta. Apabila tidak dapat membayar denda itu, ia wajib mengganti dengan pidana tambahan selama empat bulan penjara. Kurniadie juga harus membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp824 juta sesuai tuntutan jaksa.
“Bila tidak membayar dalam satu bulan setelah putusannya berstatus inkracht, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu. Dalam hal tidak cukup, terdakwa wajib menggantinya dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap hakim Isnurul.
Seusai pembacaan putusan, Kurniadie menyatakan menerima dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat Pengadilan Tinggi Mataram. Namun, jaksa KPK menyatakan masih akan mempertimbangkan banding.
Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Mataram Yusriansyah Fazrin divonis 4 tahun penjara karena terbukti bersama-sama dengan mantan pimpinannya, Kurniadie, meminta dan menerima suap dari Liliana. Yusriansyah juga dikenai denda Rp200 juta subsider penjara 3 bulan.
Majelis hakim mewajibkan Yusriansyah membayar uang pengganti Rp121,1 juta atau lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK sebesar Rp142 juta. Jika dalam 1 bulan Yusriansyah tidak dapat membayarnya, seluruh harta bendanya disita dan dilelang oleh negara. Bila harta bendanya tidak mencukupi, ia wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama 2 tahun. (Ant/P-2)
PM Inggris Keir Starmer menyebut pernyataan Jim Ratcliffe bahwa Inggris telah "dijajah" imigran sebagai hal yang menyinggung dan salah. Simak faktanya di sini.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
 Penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja seharusnya dijatuhi sanksi berat berupa pidana penjara atau minimal deportasi disertai daftar hitam (blacklist).
Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi.
Dokumen terbaru Departemen Kehakiman AS mengungkap dugaan pembayaran US$75.000 dari Jeffrey Epstein ke akun Lord Mandelson serta temuan foto tanpa busana.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa TCL terancam sanksi administratif berat berupa pemulangan paksa atau deportasi hingga penangkalan masuk ke wilayah Indonesia (daftar hitam).
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
Hingga saat ini seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK. Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved