Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat, memvonis terdakwa Kurniadie, mantan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram, lima tahun penjara.
Ia terbukti meminta dan menerima suap Rp1,2 miliar dari Liliana Hidayat, Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI) yang menjadi pihak pengelola properti Hotel Wyndham Sundancer Lombok Resort.
“Dengan ini majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa terdakwa Kurniadie telah melanggar dakwaan alternatif pertama. Karena itu, dijatuhkan pidana penjara lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Isnurul Syamsul Arief dalam putusannya, di Mataram, kemarin.
Selain pidana penjara, Kurniadie juga dikenai pidana denda Rp300 juta. Apabila tidak dapat membayar denda itu, ia wajib mengganti dengan pidana tambahan selama empat bulan penjara. Kurniadie juga harus membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp824 juta sesuai tuntutan jaksa.
“Bila tidak membayar dalam satu bulan setelah putusannya berstatus inkracht, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu. Dalam hal tidak cukup, terdakwa wajib menggantinya dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap hakim Isnurul.
Seusai pembacaan putusan, Kurniadie menyatakan menerima dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat Pengadilan Tinggi Mataram. Namun, jaksa KPK menyatakan masih akan mempertimbangkan banding.
Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Mataram Yusriansyah Fazrin divonis 4 tahun penjara karena terbukti bersama-sama dengan mantan pimpinannya, Kurniadie, meminta dan menerima suap dari Liliana. Yusriansyah juga dikenai denda Rp200 juta subsider penjara 3 bulan.
Majelis hakim mewajibkan Yusriansyah membayar uang pengganti Rp121,1 juta atau lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK sebesar Rp142 juta. Jika dalam 1 bulan Yusriansyah tidak dapat membayarnya, seluruh harta bendanya disita dan dilelang oleh negara. Bila harta bendanya tidak mencukupi, ia wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama 2 tahun. (Ant/P-2)
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
Operasi penangkapan massal yang dilakukan pemerintahan Trump juga telah menciptakan rasa takut di tengah komunitas imigran.
Pemerintah Indonesia terus melakukan pendampingan melalui perwakilan RI di Amerika Serikat dengan bantuan konsuler.
Gelombang unjuk rasa menentang razia imigrasi terus menyebar ke sejumlah kota besar di Amerika Serikat.
Unjuk rasa tersebut merupakan reaksi terhadap operasi penangkapan besar-besaran yang dilakukan Lembaga Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) terhadap para migran tidak berdokumen.
AKSI protes besar-besaran terkait penggerebekan imigrasi di Los Angeles menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Gubernur California Gavin Newsom.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved