Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Dewas KPK Siapkan Kode Etik Internal

Dhika kusuma winata
22/12/2019 17:26
Dewas KPK Siapkan Kode Etik Internal
Para Dewan Pengawas KPK(MI/Pius Erlangga)

DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) segera menyusun kode etik internal sebagai acuan untuk menjalankan kerja. Anggota Dewas KPK Harjono mengatakan kode etik internal akan disusun sembari menunggu payung hukum organ pengawas tersebut yakni peraturan presiden yang mengatur tata kerja dewas.

"Nanti akan kita susun. Kode etik untuk dewas pasti diperlukan karena intinya di situ. Dalam melaksanakan tugasnya, KPK terikat kode etik dan dibuatnya kode etik itu harus hati-hati," kata Harjono dihubungi Media Indonesia, Minggu (22/12).

 

Baca juga: Politisi Gerindra Harap Dewas KPK Dorong Kasus Century

 

Dalam UU tentang KPK, baik sebelum maupun sesudah revisi, larangan atau batasan hanya disebutkan untuk pimpinan dan pegawai KPK. Larangan untuk dewas belum diatur.

Meski begitu, Harjono mengatakan larangan untuk dewas tetap penting dan harus diatur. Terlebih, kewenangan dewas juga beririsan dengan teknis penindakan soal penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

"Tentu nanti kita akan lakukan itu (penyusunan kode etik dewas) setelah persiapan kerja. Saat ini kami masih koordinasi urusan administratif dan penempatan kerja. Nanti kami akan rapatkan terlebih dulu," imbuhnya.

Nantinya, dewas yang diketuai Tumpak Hatorangan Panggabean itu akan berkantor di gedung lama KPK atau yang kini bernama Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Menurut Harjono, sebagian anggota dewas akan mulai berkantor Senin (23/12). Namun, sebagian masih melakukan persiapan.

Terpisah, pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan kode etik untuk dewas mutlak dibutuhkan sebagai koridor kerja untuk menghindari penyelewengan. Pasalnya, kewenangan dewas juga terkait dengan proses pro justitia di KPK. Meski undang-undang tidak mengatur larangan atau etik, hal itu tetap dibutuhkan.

Kode etik bisa berupa larangan bertemu dengan pihak yang beperkara. Hal itu serupa dengan larangan yang selama ini berlaku untuk pimpinan dan pegawai komisi antirasuah.

"Tidak hanya mereka (dewas) membuat kode etik pimpinan dan pegawai KPK, mereka juga harus segera membuat kode etik internal. Itu harus diatur, tidak boleh tidak karena mereka juga menjalankan pro justitia memberikan izin penyadapan dan lainnya itu," tandasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya