Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENEGAKAN hukum di sektor sumber daya alam (SDA) yang hingga kini masih memiliki sejumlah kelemahan perlu diperkuat. Minimnya kasus yang dimenangi pemerintah, eksekusi putusan yang mandek, dan kurangnya kapasitas, serta kolaborasi penegak hukum di kementerian/lembaga terkait harus bisa diatasi agar penyelamatan SDA bisa optimal.
"Kita sangat prihatin dengan penegakan hukum di sektor SDA. Padahal, dampak tindak kejahatan di SDA bukan hanya pada keuangan negara, melainkan jauh lebih luas yang bisa berkaitan dengan bencana alam dan kualitas hidup dari masyarakat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam pertemuan Kickoff Meeting Program Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum dan PPNS di Sektor Kehutanan dan Sumber Daya Alam, kemarin.
Salah satu kelemahan penegakan hukum sektor SDA, imbuh Agus, terlihat dari catatan KPK yang sepanjang 2002-2012 ada 70 kasus kejahatan SDA tetapi hanya 13% yang pelakunya berhasil dipenjarakan. Selama kurun waktu tersebut, imbuh Agus, sekitar 43% terdakwa justru lepas dari jeratan pidana.
KPK bersama 12 kementerian/lembaga melalui Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA) sejak 2015 melakukan berbagai kegiatan pencegahan korupsi sektor kehutanan, lingkungan, energi, perkebunan, dan perikanan. Selama empat tahun terakhir, program tersebut berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp16,17 triliun.
Berdasarkan kajian KPK 2013, ditemukan sektor SDA sangat rawan penyelewengan. KPK mencatat adanya potensi uang penyuapan maupun pemerasan antara Rp688 juta sampai Rp22,6 miliar per perusahaan terkait dengan pengurusan izin.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengakui kolaborasi antarkementerian/lembaga terkait mutlak dibutuhkan dalam penanganan kasus kejahatan SDA. Pasalnya, banyak kementerian sektoral yang berwenang atas pengelolaan SDA.Rasio menambahkan, sejak Ditjen Gakkum KLHK berdiri pada 2015, sudah 750 penyidikan diselesaikan dan 26 gugatan perdata dilakukan terhadap pelaku kejahatan lingkungan seperti kasus kebakaran hutan. (Dhk/P-1)
Kualitas sumber daya manusia (SDM) yang unggul lahir dari sistem pendidikan yang inklusif, berkelanjutan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Melalui PractiWork, mahasiswa tidak hanya dinilai dari sisi akademik, tetapi juga mencakup kemampuan kognitif, psikomotorik, karakteristik kepribadian, hingga minat dan preferensi kerja.
Periode paling krusial bagi perkembangan manusia terjadi pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Periode ini mencakup masa kehamilan hingga anak berusia dua tahun.
LSP Quantum HRM Internasional dan Global Communication Network Indonesia (GCNI) resmi menjalin kerja sama strategis dalam penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi kompetensi.
Musda ke-VIII Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten resmi ditutup dan menandai babak baru kepemimpinan organisasi kepemudaan di Tanah Jawara.
Konsep GAR hadir dari keprihatinan akan adanya kesenjangan antara teori akademik dengan tantangan nyata di lapangan.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved