Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, menyambut baik Artidjo Alkostar sebagai Dewan Pengawas KPK. Menurutnya, posisi itu sangat tepat diemban Artidjo.
"Ya kan Pak Artidjo komitmennya tinggi untuk pemberantasan korupsi, baguslah," kata Alex di Gedung KPK, Rabu, (18/12)
Menurutnya, keberadaan Artidjo bisa memperkuat sendi-sendi penegakan hukum oleh KPK. Selain Artidjo, ada Nawawi Pomolango yang berlatar belakang hakim sebagai Wakil Ketua KPK.
"Artinya pengawasannya lebih bagus kita lebih hati-hati," kata dia.
Alex berharap Presiden Joko Widodo memilih Dewan Pengawas KPK secara proporsional, yakni bekerja bisa terkendali dan sesuai porsi. Di sisi lain, Alex juga berkomentar soal Taufiequrachman Ruki dan Albertino Ho yang digadang menjadi Dewas bersama Artidjo.
Baca juga: Disebut Sebagai Calon Dewas KPK, Ruki: Saya belum Dihubungi
Menurut dia, tak ada masalah jika Ruki dipasang Jokowi di dewan. Sebab secara kompetensi mantan ketua KPK dua periode itu sangat mumpuni. "Pasti dia paham proses bisnis di KPK, jadi ketika ada sesuatu yang berlebihan pasti dia paham," kata Alex.
Dia percaya Ruki dan Albertino menjadi pengawas KPK. Jika ada pimpinan yang melenceng dan terindikasi melanggar kode etik, maka mereka akan mengingatkan. "Kan nanti pelanggaran etik pegawai dan pimpinan kan yang memproses dewas," kata Alex.
Presiden Jokowi mengungkapkan pemilihan anggota Dewan Pengawas KPK dalam tahap finalisasi. Sosok terpilih itu akan diperkenalkan kepada publik saat pelantikan pimpinan anyar KPK, Jumat, 20 Desember
Pemilihan Dewas KPK berbeda dengan seleksi pimpinan KPK. Presiden dapat menunjuk langsung lima sosok terbaik menduduki posisi yang baru dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-8)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved