Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KPK Sambut Baik Artidjo di Dewan Pengawas

Adin Azhar
18/12/2019 16:07
KPK Sambut Baik Artidjo di Dewan Pengawas
Artidjo Alkostar(MI/Pius Erlangga)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, menyambut baik Artidjo Alkostar sebagai  Dewan Pengawas KPK. Menurutnya, posisi itu sangat tepat diemban Artidjo.

"Ya kan Pak Artidjo komitmennya tinggi untuk pemberantasan korupsi, baguslah," kata Alex di Gedung KPK, Rabu, (18/12)

Menurutnya, keberadaan Artidjo bisa memperkuat sendi-sendi penegakan hukum oleh KPK. Selain Artidjo, ada Nawawi Pomolango yang berlatar belakang hakim sebagai Wakil Ketua KPK.

"Artinya pengawasannya lebih bagus kita lebih hati-hati," kata dia.

Alex berharap Presiden Joko Widodo memilih Dewan Pengawas KPK secara proporsional, yakni bekerja bisa terkendali dan sesuai porsi. Di sisi lain, Alex juga berkomentar soal Taufiequrachman Ruki dan Albertino Ho yang digadang menjadi Dewas bersama Artidjo.

 

Baca juga: Disebut Sebagai Calon Dewas KPK, Ruki: Saya belum Dihubungi

 

Menurut dia, tak ada masalah jika Ruki dipasang Jokowi di dewan. Sebab secara kompetensi mantan ketua KPK dua periode itu sangat mumpuni. "Pasti dia paham proses bisnis di KPK, jadi ketika ada sesuatu yang berlebihan pasti dia paham," kata Alex.

Dia percaya Ruki dan Albertino menjadi pengawas KPK. Jika ada pimpinan yang melenceng dan terindikasi melanggar kode etik, maka mereka akan mengingatkan. "Kan nanti pelanggaran etik pegawai dan pimpinan kan yang memproses dewas," kata Alex.

Presiden Jokowi mengungkapkan pemilihan anggota Dewan Pengawas KPK dalam tahap finalisasi. Sosok terpilih itu akan diperkenalkan kepada publik saat pelantikan pimpinan anyar KPK, Jumat, 20 Desember

Pemilihan Dewas KPK berbeda dengan seleksi pimpinan KPK. Presiden dapat menunjuk langsung lima sosok terbaik menduduki posisi yang baru dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya