Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KY dan MA Tingkatkan Kerjasama

M. Iqbal Al Machmudi
17/12/2019 19:26
KY dan MA Tingkatkan Kerjasama
Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus(MI/Bary Fathahilah)

KOMISI Yudisial (KY) bekerjasama dengan Mahkamah Agung (MA) untuk mengurangi ketidakpercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengaku telah melakukan cara-cara untuk minimalisir agar tidak ada lagi mafia peradilan yang muncul kepermukaan. Cara tersebut diambil baik dari sisi pengawasan hingga ke pelayanan publik yang menggandeng Mahkamah Agung (MA).

"Dari segi pengawasan MA dan KY ada pengawasan internal dan eksternal lalu bila ada kasus yang menyita perhatian publik maka ada pemantauan dipersidangan. Artinya hal-hal yang busa mempengaruhi hakim bisa dicegah," Kata Jaja saat dihubungi, Selasa (17/12).

Pengawasan eksternal dari KY kembali dibagi menjadi dua yaitu pengawasan aktif dan pasif. Pengawasan pasif ialah menerima laporan apabila adanya pelanggaran kode etik dari hakim dan aktif melihat dan mendengar secara langsung. KY berhak melakukan tindakan advokasi dan pemantauan terhadap hakim.

Sementara dari segi pelayanan MA dan KY bekerjasama untuk mengurangi ketidakpercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

"Beberapa hal sudah dilakukan saat ini dari Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung ada yang namanya e-Court dan e-litigasi yang merupakan bagian dari daripada mengurangi ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Sehingga yang bisa mencoreng dari segi pelayanan sudah diperbaiki," Jelasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu MA dan KY merinding terkait jaminan keamanan hakim. Sehingga membuat suatu rencana yang akan ditindaklanjuti dalam implementasinya yaitu tentang jaminan keamanan hakim.

"Selama ini jaminan keamanan hakim ini betul-betul rentan karena hanya dilepas begitu saja meskipun UU sudah mengatur secara rinci tapi pelaksanannya masih belum nampak dirasakan oleh para hakim," Ungkap Abdullah. (OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya