Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

25 Perusuh Tamansari Bandung Dibebaskan

Ferdian Ananda Majni
17/12/2019 19:13
25 Perusuh Tamansari Bandung Dibebaskan
Ditangkap(Ilustrasi)

SEDIKITNYA 25 perusuh yang ditahan Polisi saat penggusuran rumah di Tamansari Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) beberapa hari lalu, dikembalikan ke keluarga, Selasa (17/12).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya telah membebaskan sedikitnya 25 orang yang sempat ditangkap saat kericuhan pecah dalam penggusuran rumah di Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat. Mereka ditangkap karena diduga melakukan tindakan anarkistis.

"Dari 25 ini, secara keseluruhan telah dilakukan pemeriksaan lalu dikembalikan kepada keluarganya," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

Menurutnya, mereka dibebaskan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Apalagi diketahui, mereka bukan merupakan penduduk setempat.

"Bahwa 25 orang ini bukanlah warga setempat. Jadi mereka pendatang," sebutnya.

Sejauh ini pihak kepolisian masih mendalami kedatangan, keterlibatan dan mengumpulkan barang bukti lainnya. Kata Asep, polisi juga mendalami apakah mereka terkait dengan kelompok tertentu hingga menemukan siapa penggeraknya.

"Orang-orang ini memang orang yang diduga melakukan tindakan anarkis, tetapi tidak spesifik mereka adalah kelompok Anarko, sampai hari ini. Oleh karenanya sekarang penyelidik juga sedang melakukan pendalaman terhadap itu," pungkas Asep.

Sebelumnya penggusuran rumah deret Tamansari Bandung berakhir anarkistis. Sebab, warga menolak penggusuran hingga bentrok dengan Satpol PP.

Saat peristiwa itu, polisi juga sempat menembakkan gas air mata ke arah warga yang menghadang. Bahkan terdapat video yang viral di sosial media, yang memperlihatkan aparat kepolisian melakukan tindak kekerasan terhadap warga setempat. (OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik